Buron 2 Pekan, Pelaku Penusukan Debt Collector di Sukabumi Diringkus Polisi

Buron 2 Pekan, Pelaku Penusukan Debt Collector di Sukabumi Diringkus Polisi

Infografis | sindonews | Senin, 3 Juni 2024 - 16:18
share

J alias K (45), terduga pelaku penusukan debt collector Arlan Sutarlan (41) di Sukabumi, akhirnya ditangkap polisi setelah 14 hari kabur ke Cikarang Bekasi. J ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah menusuk Arlan di bagian leher saat menagih tunggakan cicilan kendaraan roda empat.

Penangkapan J dilakukan oleh Satreskrim Polres Sukabumi Kota di Kampung Danas, Kelurahan Hegar Mukti, Kecamatan Cikarang, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu (1/6/2024).

"Alhamdulillah, terduga pelaku J alias K berhasil kita amankan di daerah Cikarang Kabupaten Bekasi," ujar Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun, Senin (3/6/2024).

J diduga melakukan penusukan karena kesalahpahaman dalam masalah hutang piutang.

Baca Juga: Ditagih Tunggakan Mobil 3 Bulan, Nasabah Tusuk Debt Collector di Sukabumi

"Terduga pelaku ini mungkin tidak terima saat ditagih atau ditanyakan korban hingga akhirnya kalap dan menusuk korban di bagian leher," jelas Bagus.

Saat ini, J telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan. Dia dijerat Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang terluka dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

Sebelumnya, pada Senin (13/5/2024) malam, J menusuk Arlan di Jalan Limusnunggal, Kelurahan Limusnunggal, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi.

J kabur setelah penusukan dan mengganti plat nomor mobilnya. Arlan dilarikan ke RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi untuk mendapatkan pertolongan medis.

Topik Menarik