Buron 2 Pekan, Pelaku Penusukan Debt Collector di Sukabumi Diringkus Polisi
J alias K (45), terduga pelaku penusukan debt collector Arlan Sutarlan (41) di Sukabumi, akhirnya ditangkap polisi setelah 14 hari kabur ke Cikarang Bekasi. J ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah menusuk Arlan di bagian leher saat menagih tunggakan cicilan kendaraan roda empat.
Penangkapan J dilakukan oleh Satreskrim Polres Sukabumi Kota di Kampung Danas, Kelurahan Hegar Mukti, Kecamatan Cikarang, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu (1/6/2024).
"Alhamdulillah, terduga pelaku J alias K berhasil kita amankan di daerah Cikarang Kabupaten Bekasi," ujar Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun, Senin (3/6/2024).
J diduga melakukan penusukan karena kesalahpahaman dalam masalah hutang piutang.
Baca Juga: Ditagih Tunggakan Mobil 3 Bulan, Nasabah Tusuk Debt Collector di Sukabumi
"Terduga pelaku ini mungkin tidak terima saat ditagih atau ditanyakan korban hingga akhirnya kalap dan menusuk korban di bagian leher," jelas Bagus.
Saat ini, J telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan. Dia dijerat Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang terluka dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
Sebelumnya, pada Senin (13/5/2024) malam, J menusuk Arlan di Jalan Limusnunggal, Kelurahan Limusnunggal, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi.
J kabur setelah penusukan dan mengganti plat nomor mobilnya. Arlan dilarikan ke RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi untuk mendapatkan pertolongan medis.