Nekat Curi Truk untuk Keperluan Lebaran, Pria asal Garut Ditangkap Polisi di Purwakarta

Nekat Curi Truk untuk Keperluan Lebaran, Pria asal Garut Ditangkap Polisi di Purwakarta

Nasional | inews | Selasa, 25 Maret 2025 - 10:28
share

GARUT, iNews.id - Seorang pria asal Garut, Jawa Barat, bernama Dede Ruslan (43), ditangkap polisi setelah mencuri truk di wilayah Cianjur. Pelaku mengaku terpaksa melakukan aksinya karena membutuhkan uang untuk perayaan Lebaran. 

"Karena menjelang Lebaran yang bersangkutan mencari cara untuk mendapatkan uang, yaitu dengan cara melakukan kejahatan," Kasat Reskrim, AKP Muhammad Arwin Bachar dalam konferensi pers, Selasa (25/3/2025).

Aksinya terendus oleh polisi dan ditangkap di Purwakarta saat hendak menjual truk tersebut pada Selasa (25/3/2025) dini hari. Detik-detik penangkapan terjadi saat tim dari Satreskrim Polres Purwakarta menyergap Dede di lampu merah perempatan Sadang, Purwakarta. 

Pelaku sempat mencoba kabur dan meninggalkan truk hasil curiannya, tetapi polisi berhasil mengejar dan menangkapnya di tengah jalan. Setelah itu, Dede langsung dibawa ke Mapolres Purwakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Penangkapan sekitar pukul 04.00 WIB, lima jam setelah tindakan kejahatan. Kita tangkap di perempatan lampu merah Purwakarta," kata Kapolres Purwakarta AKBP Lilik Ardhiansyah.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa truk kontainer lossbak dengan nomor polisi F-9482-WB milik PT Jembar Abadan Abada, kunci kontak, satu set kunci hastag dan telepon genggam merek Samsung.

Dia mengatakan, aksi pelaku terungkap setelah Polsek Ciranjang melaporkan adanya pencurian truk kontainer di wilayah mereka. 

Berdasarkan pelacakan GPS, truk diketahui mengarah ke Purwakarta. Tim Satreskrim Polres Purwakarta kemudian melakukan penyergapan di Sadang.

Hingga kini, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Purwakarta untuk pengembangan kasus. Akibat perbuatannya, Dede dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Topik Menarik