Bareskrim Bongkar Kasus Penipuan SMS, 2 Warga China Jadi Tersangka
JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri membongkar kasus penipuan SMS jaringan internasional. Dua warga negara China berinisial XY dan YXC ditetapkan sebagai tersangka.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan, keduanya berperan sebagai operator lapangan. Keduanya bertugas berkeliling di area ramai agar sinyal yang dipancarkan dapat menjangkau banyak ponsel dan SMS penipuan bisa dikirimkan.
"Mereka hanya disuruh mutar-mutar saja, semua sistem sudah diatur dari pusat. Bahkan siapa pun bisa melakukannya, karena tidak butuh keahlian teknis khusus," kata Wahyu di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/3/2025).
Tersangka diketahui baru masuk ke Indonesia Februari 2025. Keduanya dijanjikan bayaran di atas Rp20 juta per bulan.
Kedua tersangka diarahkan dan diajarkan oleh dua orang yang berbeda, yang saat ini telah ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO).
"XY diarahkan dan diajarkan oleh seseorang dengan inisial XL bagaimana cara menggunakan peralatan fake BTS tersebut," katanya.
Wahyu menegaskan, kedua tersangka hanya berperan untuk memancarkan sinyal di keramaian. Sementara pengiriman SMS dikendalikan oleh bos mereka.