Komnas HAM Beri Rekomendasi Terkait Kasus Pelecehan Seksual Eks Kapolres Ngada

Komnas HAM Beri Rekomendasi Terkait Kasus Pelecehan Seksual Eks Kapolres Ngada

Nasional | okezone | Kamis, 27 Maret 2025 - 12:33
share

JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan tiga rekomendasi terkait kasus pelecehan seksual anak dan perempuan yang dilakukan oleh eks Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma. Rekomendasi itu ditujukan kepada sejumlah pihak seperti Polri hingga Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT).

Koordinator Sub-komisi Penegakan HAM, Uli Parulian menyebutkan, rekomendasi itu di antaranya mendorong penyidikan kasus dilakukan secara transparan dan akuntabel dan mengungkap pelaku perantara dan penyedia jasa layanan kencan yang digunakan oleh eks Kapolres Ngada.

“Melaksanakan proses hukum secara profesional, transparan, akuntabel, yang berkeadilan bagi korban terhadap dua tersangka kasus tindak pidana kekerasan seksual dan eksploitasi anak oleh mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma dan saudari F,” kata Uli kepada wartawan, Kamis (27/3/2025).

"Di antaranya dengan mengungkap peran penyedia jasa layanan kencan terhadap Saudara Fajar dan perantara lainnya yang belum terungkap," imbuhnya.

Kombas HAM juga memberikan rekomendasi kepada Polri untuk memberikan kompensasi yang terbaik dan berkeadilan bagi korban dan keluarga korban. Selain itu, Komnas HAM juga merekomendasikan Polri menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak dalam pemeriksaan kasus itu.

"Memberikan restitusi dan kompensasi yang terbaik dan berkeadilan bagi para korban dan keluarga korban, menetapkan Undang-Undang Perlindungan Anak dalam materi pemeriksaan kedua tersangka," ungkapnya.

 

Rekomendasi juga ditujukan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Menurutnya, Komnas HAM merekomendasikan perlunya evaluasi dan pengawasan penggunaan media sosial yang dilakukan anak.

"Terkait dengan perlunya ada evaluasi dan pengawasan terhadap penggunaan medsos yang dilakukan oleh anak-anak, secara berkala dan dilaporkan secara terbuka kepada masyarakat," katanya.

Komnas HAM juga memberikan rekomendasi bagi Gubernur NTT dan Wali Kota Kupang, berikut isinya:

1. Melakukan perlindungan terhadap korban anak secara komprehensif dan sistematis melalui penyediaan rumah aman atau rujukan tempat aman lainnya dengan memperhatikan keamanan, kenyamanan dan pertimbangan yang terbaik bagi kehidupan dan masa depan korban anak.

2. Melakukan pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh terhadap ketiga korban anak untuk memastikan ketiga korban anak dalam kondisi yang sehat dan tidak mendapatkan transmisi penyakit apa pun sebagai korban tindak pidana kekerasan seksual dan eksploitasi.

3. Memastikan proses pendampingan dan pemulihan psikologi terhadap ketiga korban dilaksanakan secara komprehensif dan berkelanjutan tidak hanya. Tidak hanya terbatas selama proses hukum saja, tetapi secara berkelanjutan hingga ketiga korban memiliki kesiapan yang baik untuk kembali ke dalam kehidupan sosial bermasyarakat.

4. Memastikan pelaksanaan pemenuhan hak atas pendidikan terhadap ketiga korban, baik melalui program pendidikan penyetaraan, maupun kelanjutan pendidikan ketiga korban anak hingga tingkat akhir.

5. Memberikan pendampingan psikologis dan pembekalan pengetahuan terhadap orang tua dan keluarga korban yang mampu berperan pendampingan para korban dalam proses hukum yang dihadapi memberikan kehidupan para korban ke depan dengan lebih baik dan bertanggung jawab.

Topik Menarik