Kemenaker Ultimatum Perusahaan yang Belum Bayar THR Karyawan: Hari Ini Terakhir!

Kemenaker Ultimatum Perusahaan yang Belum Bayar THR Karyawan: Hari Ini Terakhir!

Ekonomi | inews | Senin, 24 Maret 2025 - 07:36
share

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI mengultimatum perusahaan yang belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR). Sebagai informasi, Kemenaker telah menetapkan batas pembayaran THR paling lambat H-7 Hari Raya Idulfitri atau Lebaran 1446 Hijriah atau Senin (24/3/2025) hari ini.

"H-7 Lebaran! Hari ini batas paling lambat THR dibayarkan, Rekanaker! Pastikan hakmu sudah diterima ya!" bunyi keterangan di laman Instagram @kemnaker dikutip, Senin (24/3).

Kemenaker menjelaskan karyawan bisa melapor ke Posko THR Kemenaker jika belum mendapatkan hak THR. Laporan bisa dilakukan melalui laman website yang telah disediakan.

"Kalau ada pertanyaan terkait THR atau THR belum dibayarkan juga, Rekan bisa konsultasi atau melapor ke Posko THR Kemnaker di poskothr.kemnaker.go.id. Jangan ragu untuk memastikan hakmu terpenuhi!" ucapnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan supaya Tunjangan Hari Raya (THR) dibayarkan H-7 Lebaran 2025. Pengusaha diharapkan dapat mengikuti perintah Kepala Negara. 

Namun bila ada perusahaan nakal, para pekerja dapat mengadukan ke Posko THR yang sudah dibuka Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. Posko THR akan memberikan pelayanan konsultasi dan aduan bagi para buruh dan pekerja.

Prabowo menginstruksikan supaya THR bagi pekerja swasta diberikan H-7 Lebaran 2025. Instruksi ini disampaikan usai dirinya melakukan rapat kerja dengan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi. 

"Saya minta pemberian THR bagi pekerja swasta diberi paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri," kata Prabowo.

Topik Menarik