ART Curi Jam Majikan Senilai Rp3 Miliar Ditangkap di Surabaya
JAKARTA - Seorang asisten rumah tangga (ART) perempuan berinisial IR (32) nekat mencuri jam tangan mewah merk Patek Philippe senilai Rp3 Miliar menukarnya dengan yang palsu atau 'KW' di sebuah apartemen kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Igo Fazar Akbar mengatakan bahwa peristiwa itu terjadi pada Jumat, 14 Maret 2025 sekira pukul 22.00 WIB.
"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat telah adanya tindak pidana Pencurian yang berada di wilayah Apartemen The Pakubuwono View," kata AKP Igo Fazar Akbar kepada wartawan, Selasa (25/3/2025).
Igo menjelaskan IR telah mencuri Jam Tangan dengan merk Patek Philippe di tempat korban menyimpan dan menukarnya dengan yang palsu. Pelaku IR ditangkap jajaran Polres Metro Jakarta Selatan di wilayah Surabaya, Jawa Timur.
"Tim Opsnal berangkat ke tkp melakukan penyelidikan di wilayah tersebut dan mendapati informasi bahwa tersangka sedang berada di Surabaya kemudian tim berhasil mengamankan," ucapnya.
Lebih lanjut, Igo menyebut IR saat ini telah dilakukan penahanan di Mapolres Metro Jakarta Selatan. Pelaku disangkakan telah melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.
"Barang Bukti : 1 buah Jam Tangan Merk Patek Philippe," ungkapnya.