Bacakan Eksepsi di Sidang, Hasto Ngaku Dapat Intimidasi sejak Agustus 2023

Bacakan Eksepsi di Sidang, Hasto Ngaku Dapat Intimidasi sejak Agustus 2023

Terkini | inews | Sabtu, 22 Maret 2025 - 08:08
share

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang Hasto Kristiyanto. Sidang beragendakan pembacaan nota pembelaan atau eksepsi dari pihak Hasto.

Sekretaris Jenderal PDIP itu membacakan sendiri eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum. Hasto menyiapkan eksepsi pribadi setebal 25 halaman yang dia bacakan. Sementara, eksepsi tim penasihat hukum setebal 130 halaman disampaikan secara bergantian oleh penasihat hukum Hasto.

"Telah menimbulkan sikap tidak senang dalam diri penguasa saat itu. Dari berbagai informasi yang saya terima sejak Agustus 2023, saya telah menerima berbagai intimidasi dan semakin kuat pada masa-masa setelah Pemilu kepala daerah tahun 2024," ucap Hasto saat membacakan eksepsi.

Hasto menambahkan, intimidasi yang dia terima terjadi menjelang pemecatan kader-kader PDIP yang masih memiliki pengaruh kuat di kekuasaan. 

"Atas sikap kritis di atas kasus Harun Masiku selalu menjadi instrumen penekan yang ditujukan kepada saya. Hal ini nampak dari monitoring media seperti terlihat dalam gambar di bawah ini, di mana kasus Harun Masiku selalu cenderung naik seiring dengan dinamika," tuturnya.

Dalam eksepsinya Hasto menguraikan bagaimana operasi politik dilakukan terhadap dirinya hingga duduk di kursi terdakwa. 

Dalam eksepsinya Hasto memohon kepada majelis hakim agar memutuskan tidak melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut. Dia juga memohon hak kedudukan serta nama baiknya dipulihkan.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. Komisi Antirasuah menemukan bukti Hasto bekerja sama dengan Harun Masiku melakukan upaya suap kepada eks komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk meloloskannya sebagai anggota legislatif melalui mekanisme PAW. 

KPK juga menemukan bukti lain saat Hasto berupaya merintangi penyidikan dengan meminta pegawainya menelepon Harun Masiku saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Januari 2020 silam. 

Topik Menarik