Juniver Apresiasi Usulan Peradi SAI Diterima Komisi III DPR, Advokat Diberi Hak Imunitas

Juniver Apresiasi Usulan Peradi SAI Diterima Komisi III DPR, Advokat Diberi Hak Imunitas

Nasional | sindonews | Senin, 24 Maret 2025 - 09:22
share

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) Juniver Girsang mengapresiasi Komisi III DPR menerima usulan pihaknya agar advokat diberi hak imunitas dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Adapun usulan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/3/2025).

“Dalam RDPU tadi, kami sangat apresiasi usulan dari Peradi SAI diterima oleh Komisi III, yaitu advokat itu punya hak imunitas, tidak bisa dituntut di dalam dan di luar pengadilan,” kata Juniver usai RDPU Komisi III DPR.

Dia menuturkan, hak imunitas itu diusulkan berlaku sepanjang advokat menjalankan profesinya dengan iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan undang-undang. Maka itu, hak imunitas ini memberikan kabar gembira bagi para advokat.

Sebab, dengan demikian tidak ada kecemasan ketika membantu hak-hak kepentingan masyarakat dalam mencari keadilan. “Nah, ini sangat signifikan bagi advokat maupun bagi masyarakat yang memberi jasa hukum kepada advokat, supaya tidak ada kriminalisasi kepada advokat,” jelasnya.

“Ini sehat sekali bagi advokat, juga mengucapkan selamat kepada seluruh advokat yang selama ini khawatir terhadap hak imunitasnya tidak diberikan, hari ini sudah diputuskan diberikan hak imunitas tidak bisa dituntut di dalam dan di luar pengadilan,” sambungnya.

Dia pun menyambut baik inisiatif DPR yang membahas RUU ini lebih sangat maju dari KUHAP sebelumnya. Dia mengatakan, RUU KUHAP yang sedang dibahas ini memberikan peran kepada advokat untuk mendampingi saksi yang menghadapi proses hukum.

“Tadi sudah dijelaskan yang sangat signifikan adalah saat ini advokat sudah bisa dan wajib mendampingi saksi mulai dari tingkat penyidikan sampai kepada pengadilan. Kami menyampaikan apresiasi kepada DPR bahwa RUU KUHAP yang diinisiatif oleh DPR sangat baik dan sangat maju sekali dari KUHAP yang sebelumnya,” imbuhnya.

Dia pun mengimbau Komisi III DPR memberikan waktu bagi advokat atau Peradi SAI untuk memberikan masukan lagi hal-hal apa saja yang diperlukan untuk penegakan hukum lebih baik di Indonesia dalam RUU KUHAP. “Ini hasil kami RDPU dengan Komisi III, dan kiranya kami juga akan mempersiapkan bahan-bahan yang lebih lanjut untuk memperkuat RUU KUHAP yang akan berlaku sepertinya tahun depan sudah harus berlaku,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengungkapkan RUU KUHAP terbaru akan memperkuat peran advokat. Politikus Gerindra ini mengatakan advokat nantinya dapat mendampingi saksi dan korban dari sebelumnya hanya mendampingi tersangka.

"Advokat juga bisa mendampingi saksi dan korban. Kalau di KUHAP yang lama advokat itu hanya mendampingi tersangka," kata Habiburokhman.

Dia memberikan contoh kasus penangkapan dan pemeriksaan mahasiswa yang terlibat bentrokan saat demonstrasi. Dia menuturkan bahwa mahasiswa yang diperiksa itu tak bisa didampingi kuasa hukum lantaran masih berstatus saksi.

"Banyak perkara, misalnya ada 15 orang mahasiswa demo misalnya, bentrok, ditangkap gitu kan. Kalau zaman dulu ini ya, semua diperiksa sebagai saksi dulu. Jadi nggak bisa didampingi advokat, baru terakhir sebagai tersangka. Kalau sekarang saksi pun harus didampingi advokat," ujarnya.

Selain itu, kata dia, tugas advokat dalam RUU KUHAP tidak hanya akan mencatat dan mendengarkan saat pemeriksaan. Akan tetapi, nantinya advokat dapat menyampaikan keberatan jika ada intimidasi saat pemeriksaan. “Tapi di KUHAP baru advokat bisa menyampaikan keberatan, kalau terjadi intimidasi terhadap orang yang diperiksa,” pungkasnya.

Topik Menarik