KPK bakal Panggil Ridwan Kamil Dalami Kasus Bank BJB
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Pemanggilan akan dilakukan setelah hari raya Idul Fitri 1446 H.
Ridwan bakal dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.
"Bisa jadi setelah lebaran," kata Kasatgas Penyidik KPK Budi Sokmo Wibowo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Namun, pihaknya akan mendahulukan pemanggilan sejumlah saksi dari internal BJB. Pemeriksaan dari internal BJB diperlukan guna mendalami soal pengadaan iklan.
"Untuk minggu ini sampai minggu depan sudah kami jadwalkan untuk pengambilan saksi-saksi, khususnya dari internal BJB sendiri terkait dengan proses pengadaan periklanan," ujarnya.
Sebelumnya, rumah Ridwan Kamil digeledah KPK terkait kasus tersebut pada Senin (10/3/2025).
Dalam perkara ini, KPK telah mengumumkan lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan.
PDIP Instruksikan Penundaan Retret di Akmil, Bupati Karanganyar Taat Perintah | News Flash
Salah satu dari lima tersangka itu adalah eks Dirut BJB, Yuddy Renaldi. Kemudian, pimpinan divisi corporate secretary BJB, Widi Hartoto.
Selanjutnya, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik dan Sophan Jaya Kusuma yang merupakan pihak swasta.
Perkara ini terjadi pada 2021-2023. Bank BJB melalui Divisi Corsec akan memasang iklan ke media cetak, online, dan elektronik melalui enam agensi.
Kemudian, ditemukan sejumlah kecurangan. Salah satunya terkait selisih antara bujet yang dianggarkan dengan yang diterima media.