Headline iNEWS.ID: DPR Sahkan RUU TNI Jadi Undang-Undang
JAKARTA, iNEWS.ID - DPR mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi undang-undang. Pengesahan UU TNI itu dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani di ruang paripurna DPR Gedung Nusantara II Senayan, Jakarta Pusat. Rapat dihadiri sebanyak 293 anggota DPR sementara 11 orang lainnya izin.
Seluruh anggota DPR yang hadir menjawab setuju saat Puan menanyakan apakah RUU TNI dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU. Puan pun mengetuk palu, yang disambut dengan tepuk tangan dari para anggota DPR.
Ketua Panitia Kerja RUU TNI, Utut Adianto sebelumnya menyampaikan, ada tiga poin penting RUU TNI yang telah dibahas DPR dan pemerintah. Ketiga perubahan tersebut terkait dengan penambahan tugas pokok TNI, penambahan jabatan sipil yang bisa diisi TNI aktif, dan penambahan masa dinas TNI.
Pertama, tentang kedudukan TNI yang diatur pada Pasal 7 soal Operasi Militer Selain Perang. Pasal ini menambah cakupan tugas pokok TNI dalam Operasi Militer Selain Perang dari semula 14 menjadi 16.
Adapun penambahan dua tugas pokok dalam operasi militer selain perang yang diatur pada Pasal 7 tersebut meliputi membantu dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan siber dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri," kata Puan.
Kedua, Pasal 47 terkait dengan penempatan prajurit TNI aktif pada kementerian dan lembaga, yang semula berjumlah 10 menjadi 14. Hal ini berdasarkan permintaan pimpinan kementerian lembaga, dan dengan tetap tunduk pada ketentuan peraturan administrasi yang berlaku, di lingkungan kementerian dan lembaga tersebut.
Di luar penempatan pada 14 kementerian lembaga itu, TNI dapat menduduki jabatan sipil. Namun, dengan catatan harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
Natalius Pigai Bereaksi soal Kabar Vokalis Band Sukatani Dipecat dari Guru: Laporkan ke Kami
Ketiga, tentang kenaikan batas usia pensiun pada Pasal 53 yang dibagi dalam tiga klaster, yakni tamtama dan bintara, perwira menengah, serta perwira tinggi. Rinciannya, prajurit TNI dengan pangkat bintara dan tamtama pensiun pada usia 55 tahun, perwira sampai dengan pangkat kolonel 58 tahun, perwira tinggi bintang 1 jadi 60 tahun, perwira tinggi bintang 2 jadi 61 tahun, perwira tinggi bintang 3 jadi 62 tahun dan perwira tinggi bintang 4 jadi 63 tahun. Batas usia ini dapat diperpanjang maksimal 2 tahun sesuai keputusan presiden.
Dalam pasal 53 UU TNI sebelum direvisi, prajurit memiliki masa dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.