Prajurit Tetap Dilarang Berbisnis di UU TNI, Puan: Jangan Berburuk Sangka
JAKARTA, iNews.id - DPR telah mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Ketua DPR Puan Maharani menegaskan, di UU versi terbaru ini prajurit aktif tetap dilarang untuk berbisnis dan menjadi anggota partai politik.
"Tetap dilarang, tidak boleh berbisnis, tidak boleh menjadi anggota parpol," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).
Oleh karena itu, Puan meminta agar masyarakat tak beranggapan buruk terhadap pengesahan UU TNI ini. Apalagi saat ini adalah momen bulan suci Ramadhan yang penuh keberkahan.
"Jangan apa-apa berburuk sangka, ini bulan Ramadhan, bulan penuh berkah, kita sama-sama, harus mempunyai pikiran positif dahulu, sebelum membaca, sebelum melihat, jangan berprasangka," sambungnya.
Puan mengimbau kepada mahasiswa yang melakukan aksi demo di depan Gedung DPR agar tidak terlalu cemas. Menurutnya, UU TNI ini tak mengkhawatirkan seperti apa yang dibayangkan.
Dia menegaskan, jajarannya juga siap memberikan penjelasan terkait pasal-pasal yang dianggap mengkhawatirkan.
PDIP Instruksikan Penundaan Retret di Akmil, Bupati Karanganyar Taat Perintah | News Flash
"Kami berharap dan mengimbau adik-adik mahasiswa yang saat ini mungkin masih belum mendapatkan penjelasan atau keterangan yang dibutuhkan, kami siap memberikan penjelasan bahwa apa yang dikhawatirkan, apa yang dicurigai, bahwa ada berita-berita yang RUU TNI tidak sesuai dengan yang diharapkan, insya Allah tidak," ujarnya.