Infografis Prabowo Terbitkan Inpres Efisiensi, Anggaran Perjalanan Dinas Dipangkas 50 Persen
JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur efisiensi belanja negara dalam pelaksanaan APBN dan APBD untuk Tahun Anggaran 2025. Anggaran pemerintah pusat dan daerah yang dipangkas mencapai Rp306,69 triliun.
Baca juga: Infografis Prabowo Setuju Anggaran IKN Rp48 Triliun untuk 5 Tahun ke Depan
Inpres ini ditujukan kepada para menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, kepala lembaga pemerintah non-kementerian, pimpinan kesekretariatan lembaga negara, serta Gubernur, Bupati, atau Wali Kota. Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal diterbitkan.
Baca juga: Infografis Presiden Prabowo Resmikan 26 Pembangkit Listrik
Pihak-pihak yang menerima instruksi tersebut diwajibkan melakukan peninjauan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing guna mengefisienkan belanja anggaran.