Batalkan Sertifikat HGB dan SHM di Pagar Laut Tangerang, Menteri ATR: Jangan Sampai Cacat Hukum

Batalkan Sertifikat HGB dan SHM di Pagar Laut Tangerang, Menteri ATR: Jangan Sampai Cacat Hukum

Ekonomi | inews | Jum'at, 24 Januari 2025 - 23:30
share

JAKARTA, iNews.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid resmi membatalkan sejumlah sertifikat yang terbit di wilayah pagar laut yang berada di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten. Proses pembatalan ini dilakukan dengan memeriksa tiga hal utama, yaitu dokumen yuridis, prosedur administrasi, dan kondisi fisik material tanah.

Nusron menjelaskan, pihaknya melakukan proses pembatalan sertifikat, baik Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun Hak Guna Bangunan (HGB). Adapun tata caranya dimulai dengan mengecek dokumen yuridis. 

"Langkah kedua adalah mengecek prosedur. Kami bisa melihatnya melalui komputer untuk memastikan apakah prosesnya sudah benar atau belum. Namun, karena ini menyangkut pembatalan, langkah terakhir adalah mengecek fisik materialnya. Tadi kami sudah datang dan melihat kondisi fisiknya," ujar Nusron kepada wartawan usai meninjau kondisi fisik material tanah di wilayah pagar laut Desa Kohod, Jumat (24/1/2025). 

Nusron menambahkan, pihaknya memastikan proses pembatalan dilakukan dengan hati-hati dan sesuai prosedur yang berlaku. Dia menegaskan, jangan sampai proses pembatalan juga cacat hukum.

"Kami harus memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil berdasarkan bukti yang sah dan sesuai dengan aturan yang ada. Jadi, jangan sampai kita membatalkan sesuatu yang kita anggap cacat hukum maupun cacat material, proses pembatalannya cacat juga," tuturnya.

Nusron yang didampingi Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis, menyaksikan Penandatanganan Permohonan Pembatalan SK Sertifikat HGB dan SHM yang diajukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang yang langsung disetujui oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten.

Lebih lanjut, Nusron menyebut bahwa proses verifikasi sertifikat tanah sendiri memerlukan waktu, dan hingga saat ini, sekitar 50 bidang tanah telah diperiksa. 

"Kami akan terus memeriksa satu per satu, karena setiap dokumen dan material tanah harus dicek dengan cermat," ucapnya.

Selain itu, terkait sanksi dalam penerbitan sertifikat, Nusron menjelaskan jika hal tersebut merupakan tindak pidana, tentu terdapat sanksi. 

"Namun, bagi pejabat kami, itu disebut maladministrasi, karena dianggap tidak prudent dan tidak cermat. Inspektorat kami sudah memeriksa selama empat hari, dan semua pihak terkait sudah diperiksa," tuturnya.

Topik Menarik