796 Entitas Keuangan Ilegal Dibekukan OJK, Waspada Modus Baru

796 Entitas Keuangan Ilegal Dibekukan OJK, Waspada Modus Baru

Ekonomi | joglosemar.inews.id | Jum'at, 24 Januari 2025 - 18:17
share

JAKARTA, iNEWSJOGLOSEMAR.ID - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) berhasil menghentikan 796 entitas keuangan ilegal pada periode Oktober hingga Desember 2024. Langkah tegas ini diambil untuk melindungi masyarakat dari berbagai modus penipuan yang merugikan.

Entitas ilegal tersebut meliputi 543 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal yang tersebar di berbagai situs dan aplikasi. Selain itu, ditemukan pula 44 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi melanggar ketentuan penyebaran data pribadi dan merugikan masyarakat.

Sebanyak 201 tawaran investasi ilegal juga berhasil dihentikan. Tawaran ini dilakukan dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, dan media sosial milik entitas berizin, sehingga korban tertipu oleh praktik impersonation.

Selain itu, Satgas PASTI menemukan delapan entitas lain yang menawarkan investasi atau kegiatan keuangan ilegal. Contohnya termasuk PT Comfort DG Corporation yang menawarkan kerja paruh waktu hingga platform seperti World Pay One (WPONE) yang memanfaatkan teknologi AI untuk perdagangan mata uang digital otomatis.

Satgas PASTI menjelaskan, “Masyarakat harus selalu berhati-hati terhadap pinjaman daring ilegal dan penawaran investasi yang tidak logis. Risiko penyalahgunaan data pribadi sangat besar, dan banyak korban yang dirugikan secara finansial.”

Sejak 2017 hingga 31 Desember 2024, Satgas PASTI telah menghentikan 12.185 entitas keuangan ilegal. Rinciannya adalah 1.737 entitas investasi ilegal, 10.197 pinjaman daring ilegal atau pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal. Angka ini menunjukkan betapa masifnya kehadiran aktivitas ilegal di sektor keuangan.

Satgas PASTI juga menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap modus penipuan yang memanfaatkan media sosial seperti Telegram. Penawaran investasi yang menggiurkan namun tidak memiliki izin resmi sering kali menjadi jebakan bagi masyarakat.

Dengan langkah-langkah pencegahan ini, OJK melalui Satgas PASTI berkomitmen melindungi konsumen dan mengurangi dampak negatif aktivitas keuangan ilegal di Indonesia.

Topik Menarik