64 Anggota Polda Jabar Dipecat, Desersi hingga Narkoba
BANDUNG, iNews.id - Sebanyak 64 anggota Polri yang bertugas di Polda Jabar, dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sepanjang 2024. Mereka terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat dan pidana.
Pelanggaran tersebut, seperti asusila, desersi atau meninggalkan kedinasan, penyalahgunaan narkoba, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan tindak pidana lain. Jumlah personel yang dipecat pada 2024 ini meningkat dibanding 2023 lalu yang hanya 36 orang.
“Terkait dengan PTDH tadi ada kurang lebih pelanggaran 64 (orang), naik dibandingkan 2023 sebanyak 39 orang. Seluruhnya (personel yang dipecat) berpangkat bintara,” kata Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus dalam konferensi pers tentang akhir tahun di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (30/12/2024).
Dia menilai, PTDH merupakan bentuk komitmen Polda Jabar dalam menindak tegas anggota yang melakukan pelanggaran berat, baik itu kode etik, disiplin, maupun tindak pidana.
“Ini dibuktikan dengan tindakan tegas yang dilakukan Polda Jabar melalui pemberlakukan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH khususnya di tahun 2024. Pahit memang, tetapi ini harus dilakukan,” ujar Irjen Pol Akhmad Wiyagus.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, 64 anggota yang dipecat tahun ini, belum termasuk kasus terbaru, Bripda AA yang diduga menganiaya gadis cantik Prischa Laura.
"Yang Cirebon (kasus dugaan penganiayaan terhadap Prischa Laura oleh Bripda AA). Untuk kasus penganiayaan itu sedang proses. Jadi saat ini masih penyelidikan. Yang bersangkutan (Bripda AA) sudah ditahan oleh Bidang Propam Polda Jabar. Diproses (dugaan pelanggaran kode etik anggota Polri)," ucap Kombes Jules Abraham.
Sedangkan untuk laporan pidana, kata dia ditangani oleh Polres Cirebon karena sebelumnya yang bersangkutan merupakan anggota Polres Cirebon Kota.
Dugaan penganiayaan itu, lanjut dia terjadi di Cirebon dan korban (Prischa Laura) pun warga Cirebon. Saat Bripda AA dipindahkan ke Polda Jabar, muncul informasi penganiayaan tersebut.
"Langsung dilakukan proses oleh propam, ditindaklanjuti dengan penanganan dan penahanan terhadap yang bersangkutan," katanya.
Dia menuturkan, sanksi yang akan dijatuhkan terhadap Bripda AA, tergantung dari proses penyelidikan dan penyidikan. "Korban (Prischa Laura) memang berteman dengan pelaku (Bripda AA) di Cirebon. Karena itu, yang bersangkutan (korban) melapor ke Polres Cirebon Kota," tuturnya.