Pemerintah Tegaskan PPN 12 Persen untuk Barang Mewah, Apa Saja?
JAKARTA, iNews.id – Pemerintah resmi menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Keputusan ini dijelaskan pemerintah pada konfrensi pers, Senin (16/12/2024).
Namun, pemerintah menegaskan kenaikan tersebut hanya berlaku untuk barang mewah dan premium.
Barang-barang yang akan dikenakan pajak mencakup beras dan buah premium, daging premium seperti wagyu dan kobe yang nilainya mencapai jutaan rupiah, ikan premium seperti salmon dan tuna premium, aneka udang dan krustasea premium seperti king crab.
Selain bahan kebutuhan pokok premium, jasa pendidikan premium seperti pendidikan standar internasional dikenakan kenaikan pajak jasa pelayanan kesehatan medis premium seperti rumah sakit Kelas VIP, dan listrik pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500 hingga 6.600 volt.