Mary Jane Dilarang Masuk Indonesia Lagi
JAKARTA, iNews.id - Terpidana mati kasus narkoba asal Filipina Mary Jane Veloso menjalani pemindahan tahanan atau transfer of prisoners ke negara asal. Usai dideportasi, Mary Jane masuk daftar cekal atau tidak boleh memasuki wilayah Indonesia lagi.
"Setelah pemindahan Mary Jane ke Filipina, dia akan dimasukkan pada daftar tangkal untuk masuk ke wilayah Indonesia, sesuai hukum yang berlaku," kata Deputi Imigrasi Pemasyarakatan, I Nyoman Gede Surya Mataram, Selasa.
Pemerintah resmi memulangkan Mary Jane ke Filipina, Rabu (18/12/2024) dini hari. Dia sudah menjalani masa hukuman 15 tahun di Indonesia, tepatnya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Yogyakarta.
Surya menegaskan Mary Jane tetap berstatus terpidana meski dipulangkan ke Filipina. Mary tetap melanjutkan hukuman akibat perbuatannya sesuai hukum dan prosedur yang berlaku di Filipina.
"Pemindahan Mary Jane ke Filipina statusnya masih terpidana," kata Surya.