Infografis 15 Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Divonis 4-5 Tahun Penjara
Terkini | inews | Sabtu, 14 Desember 2024 - 12:36
JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis kepada 15 terdakwa kasus pungli di rutan KPK, Jumat (13/12/2024). Hukuman berkisar 4-5 tahun penjara.
Hakim menyatakan para terdakwa bersalah atas tindak pidana korupsi bersama sesuai dakwaan tunggal jaksa KPK berdasarkan Pasal 12 huruf e UU Tipikor.
Dakwaan mengacu pada Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP, memperkuat putusan hakim.