Pj Gubernur Banten : dari Al Muktabar ke Ucok Abdul Rauf Damenta?
Oleh : H. Akhmad Jajuli
SERANG, iNewsLebak.id - Dr. Al Muktabar, M.Sc. adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten sejak tahun 2019 lalu. Tanggal 12 Mei 2022 lalu Masa Jabatan Gubernur Banten, Wahidin Halim, dan Wakil Gubernur (Wagub) Banten, Andika Hazrumy, berakhir. Sehubungan dengan itu maka perlu diangkat seorang Penjabat (Pj) Gubernur Banten --- mengingat Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) Provinsi Banten baru akan diselenggarakan pada tanggal 27 November 2024.
Untuk pertama kali Al Muktabar dilantik menjadi PJ Gubernur Banten oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia (RI) pada tanggal 12 Mei 2022 lalu. Tanggal 12 Mei 2023 Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Al Muktabar menjadi PJ Gubernur Banten diperpanjang hingga 12 Mei 2024. Setelah sempat beberapa hari menjadi Pelaksana Harian (PLH) Gubernur Banten, Al Muktabat kembali diangkat menjadi Pj Gubernur Banten pada tanggal 15 Mei 2024 hingga kini.
Masa jabatan Al Muktabar selaku Pj Gubenur Banten diyakini akan berakhir bersamaan dengan dilantiknya Gubernur dan Wagub Banten Definitif Hasil Pilkada Banten 2024. Rencanaya Pelantikan itu akan dilaksanakan pada tanggal 7 Februari 2025 ---- dengan catatan : apabila tidak ada Gugatan Perkara PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) oleh salah satu Pasangan Calon (Paslon) Pilkada Banten 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
Rencana Pelantikan Gubernur dan Wagub Banten Definitif Hasil Pilkada Banten 2024 adalah tanggal 7 Februari 2025 nampaknya akan terealisasi mengingat pada tanggal 6 Desember 2024 kemarin Paslon Pilkada Banten Nomor Urut 01 Airin Rachmi Diany & Ade Sumardi telah melakukan Konferensi Pers yang pada pokoknya antara lain menyatakan bahwa mereka telah mencatat sejumlah masalah dalam penyelenggaraan Pilkada Banten 2024 kemarin namun tidak akan mengajukan Gugatan PHPU ke MK RI.
Perkiraan jabatan Al Muktabar selaku Pj Gubenur Banten baru akan berakhir tanggal 7 Februari 2025 nanti ternyata meleset karena ternyata akan "dipercepat" oleh Pemerintah Pusat menjadi tanggal 16 Desember 2024 besok.
Pj Gubernur Banten Berganti?
Hari Jumat kemarin, 13 Desember 2024, sekira Pukul 19.26 WIB saya menerima kabar tentang akan dilakukannya Pelantikan Penjabat (Pj) Gubernur Banten pada hari Senin besok, 16 Desember 2024, di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI), Jakarta.
Dari berbagai sumber informasi diketahui bahwa Calon Tunggal Pengganti Dr. Al Muktabar, M.Sc, adalah Dr. Ucok Abdul Rauf Damenta --- Pejabat pada Kemendagri RI yang juga mantan Penjabat Walikota Palembang, Sumatera Selatan.
Benar atau tidaknya kabar yang sempat tersiar tersebut akan kita lihat perkembangannya hingga tanggal 16 Desember 2024 besok.
UIKA Bogor Terima Penghargaan atas Partisipasinya dalam Mendukung Kesehatan Masyarakat di Kota Bogor
Kabar itu terdengar sangat mengagetkan : mengingat rencana Pelantikan Gubernur dan Wagub Definitif Banten tinggal 54 Hari lagi (7 Februari 2024) dan sebelumnya juga tidak pernah terdengar ada Pengusulan Calon Pj Gubernur Banten (Baru) oleh Pimpinan DPRD Banten kepada Presiden RI (melalui Mendagri RI). Selebihnya ya karena selama Al Muktabar menjadi Pj Gubemur Banten telah banyak prestasi yang diraihnya (ditandai dengan telah diterimanya sekitar 80 Piagam Penghargaan dan Milyaran Rupiah Uang Insentif dari Pemerintah Pusat) --- belum lagi sejumlah Penghargaan dari Instansi lainnya. Bahwa ada pihak-pihak yang selama ini kontra terhadap kepemimpinan Al Muktabar ya itu hal lazim sebagai suatu dinamika dalam dunia pemerintahan.
Apa Salah Al Muktabar?
Patokan bagi seorang PNS (Pegawai Negeri Sipil) atau ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah Peraturan Perundang-undangan dan Kebijakan Atasan yang sesuai dengan Peraturan dan Perundangan-undangan yang berlaku pula. Sesuai Sumpah Jabatannya pula seorang PNS/ASN harus siap menjalankan tugas di mana saja. Tentu demikian pula yang berlaku bagi seorang Al Muktabar yang telah menjadi PNS sejak tahun 1991 lalu --- telah menjalani berbagai Jabatan mulai dari kategori Pelaksana, Pejabat Eselon IV, Pejabat Eselon III, Pejabat Eselon II hingga menjadi Pejabat Eselon I dengan Pangkat/ Golongan IV/e.
Sesuai dengan maksud dan tujuan pengangkatannya maka seorang Penjabat (Pj) Gubernur bertugas menjalankan pemerintahan umum, mewujudkan keamanan dan ketertiban umum serta memfasilitasi terselenggaranya Pilkada Provinsi hingga terlantiknya Gubernur dan Wagub Definitif Hasil Pilkada.
Membaca demikian maka, normalnya, Akhir Masa Jabatan Al Muktabar selaku Pj Gubenur Banten adalah bersamaan dilantiknya Gubernur dan Wagub Banten Definitif Hasil Pilkada Banten 2024, yakni nanti tanggal 7 Februari 2024. Saat kita mengetahui bahwa Akhir Masa Jabatan Al Muktabar selaku Pj Gubenur Banten "dipercepat" menjadi tanggal 16 Desember 2024 besok telah menimbulkan sejumlah spekulasi dan pertanyaan dari sejumlah Warga Banten. Apakah "percepatan" itu sebagai "Reward" (penghargaan) atau "Punishment" (hukuman) bagi seorang Al Muktabar? Apabila sebagai Penghargaan ya alhamdulillah, namun apabila dinilai sebagai suatu Hukuman maka harus jelas indikator dan parameter penilaiannya. Terkait soal ini tentu hanya Presiden RI, Prabowo Subianto, dan Mendagri RI, Tito Karnavian, yang mengetahuinya.
Apakah "percepatan" ini terkait dengan posisi baru Al Muktabar sebagai Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintah dan Pemerataan Pembangunan pada Kementerian Sekretariat Negara RI (di Sekretariat Wakil Presiden RI) yang disandangnya sejak 29 November 2024 kemarin?
Apabila ada yg menduga bahwa hal ini terjadi karena Al Muktabar telah melaksanakan Pelantikan sejumlah Pejabat Administrator dan Pengawas (sebelum Pikada Banten 2024 kemarin) tanpa seizin Mendagri dan BKN (Badan Kepegawaian Negara) maka dugaan itu sangat tidak berdasar mengingat Pelantikan sejumlah Pejabat tersebut telah seizin Mendagri dan BKN sebagaimana tertuang dalam Surat Mendagri Nomor : 100.2.2.6/8465/OTDA/Tanggal 23 Oktober 2023 dan Surat Mendagri Nomor : 100.2.2.6/8109/OTDA tanggal 11 Oktober 2024. Adapun Surat dari Kepala BKN RI adalah Nomor : 21467R-AK.02.02/SD/K/2024 tertanggal 23 Oktober 2024.
Apabila dikaitkan dengan pelaksanaan Pilkada Banten 2024 itu juga tidak berdasar. Pemprov Banten telah memfasilitasi KPU Banten dan Bawaslu Banten. Pilkada Banten juga telah berlangsung dengan aman, tertib dan lancar. Hingga hari ini diketahui bahwa hanya terdapat di tiga Daerah Pasangan Calon Pilkada Kabupaten/Kota yang akan melakukan Gugatan PHPU ke MK RI, yakni dari Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang dan dari Kota Tangerang Selatan.
Relasi Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, dengan Anggota FORKOPIMDA Banten selama ini berjalan harmonis. Hubungan Al Muktabar dengan MUI, Ormas Keagamaan, Ormas Kepemudaan dan sejumlah pihak lainnya juga terjalin baik.
Saat ini saya masih menerka-nerka apa sesungguhnya alasan Pemerintah Pusat mencopot jabatan Al Muktabar selaku Pj Gubenur Banten.
Sejumlah pihak juga mempertanyakan urgensi dan efektivitas dari Penggantian Pj Gubenur Banten ini --- yang mana sisa masa jabatannya tinggal 54 Hari lagi. Apalagi tanpa adanya usulan dari pihak DPRD Banten.
Janganlah kemudian Pemerintah Pusat dinilai sewenang-wenang terhadap posisi dan kedudukan Pejabat di Daerah. Benar bahwa Al Muktabar adakah seorang PNS/ASN namun dalam hal jabatan Pj Gubenur tentu ada aspek-aspek Politik dan Sosial yang melekat di dalamnya. Jangan hanya dipandang sebagai PNS/ASN ansich!
Penulis:
H. Akhmad Jajuli, Warga Banten tinggal di Kota Serang, Sabtu, 14 Desember 2024.