Praktisi Hukum Sebut Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang Kategori Unlawful Killing
SEMARANG, iNews.id – Kasus polisi tembak siswa SMK di Semarang hingga tewas dinilai masuk kategori unlawful killing. Karena itu, Polri harus berani menyampaikan secara terang-benderang peristiwa yang masuk kategori tindak pidana itu.
Rekaman CCTV berdurasi 41 detik yang beredar luas membuka fakta baru terkait insiden penembakan yang dilakukan Aipda Robig Zainudin (38) anggota Satuan Resnarkoba Polrestabes Semarang terhadap Gamma Rizkynata Oktafandi (17).
CCTV memperlihatkan Aipda Robig menembak Gamma Rizkynata Oktafandy (17) dan beberapa temannya yang sedang naik sepeda motor. Aipda Robig tampak mengadang korban di tengah jalan dan tanpa tembakan peringatan langsung menembak ke arah para korban. Polisi berdalih tindakan tegas itu dilakukan karena terjadi tawuran.
Pohon Tumbang di Bogor Kembali Makan Korban, Kali ini Menimpa Sejoli yang Tengah Berboncengan
“Kami apresiasi Polri yang melakuan penegakan hukum secara cepat, terduga pelaku sudah ditahan. Namun, yang kedua adalah yang perlu kita kawal bersama, apakah benar kronologi yang disampaikan ini sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan? Karena sebagaimana kita tahu di media massa, ada dualisme fakta, pertama dari pihak Polri sampaikan ada tawuran bahwa ini kreak dan sebagainya. Namun saksi di lapangan, ngomong nggak ada tawuran di TKP itu,” kata praktisi hukum dari Kantor Hukum Abddurrahman & co, M Amal LutfiansyahLutfi, Senin (2/12/2024) malam.
Dia menyebut, pada peristiwa seperti ini semua kendali ada di tangan Polri, mulai dari Olah TKP, barang bukti, penyampaian kronologis.
“Oleh karena itu, sampaikanlah kronologi yang sebenarnya. Apakah sesuai dengan kejadian? Sehingga di situ kita bisa ketahui bahwa (apakah) ada alasan pembenar atau pemaaf di dalam penegakan hukum tersebut. Nah inilah yang perlu kita uji, nanti muaranya ada di persidangan, berdasarkan alat-alat bukti yang benar, termasuk bukti-bukti digital,” ungkapnya.
Kisah Loh Kean Yew, Pebulutangkis Singapura Berpangkat Kopral Kelas Satu Angkatan Bersenjata
“Karena kalau memang tidak ada alasan pembenar atau pemaaf dalam tindakan tersebut yang dilakukan oleh terduga pelaku, ini menurut saya adalah suatu yang unlawful killing. Pembunuhan di luar proses hukum. Ini yang perlu kita kawal bersama, oleh karena itu Polri juga wajib menyampaikan fakta-fakta, kronologi yang sebenarnya, jangan ada intimidasi terhadap korban atau dari keluarga korban,” papar Lutfi.
Sebelumnya, Komisioner Kompolnas, Choirul Anam menyampaikan tentang beberapa bukti yang bisa digunakan dalam mengungkap kasus tersebut. Termasuk, keterangan dari korban selamat maupun teman-teman sekolah Gamma Rizkynata Oktafandi siswa yang tewas ditembak.
"Kami sandingkan dengan video yang ada. Faktanya peristiwanya semakin terang benderang, peristiwanya bagaimana, siapa saja yang ada di situ karena tidak terbantahkan. Apalagi dengan adanya video kan kroscek video ini siapa, ini siapa itu juga dilakukan," ujar Choirul Anam.
Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryo Nugroho menegaskan, penyidikan kasus ini akan dilakukan transparan. Aipda R, kata dia ditahan selama 20 hari untuk kepentingan proses pemeriksaan.