Polisi Bongkar Kasus Pornografi Anak di Pangandaran Jabar, Pelaku Untung Ratusan Juta

Polisi Bongkar Kasus Pornografi Anak di Pangandaran Jabar, Pelaku Untung Ratusan Juta

Terkini | inews | Rabu, 13 November 2024 - 17:37
share

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap kasus pornografi yang melibatkan anak-anak di kawasan Pangandaran, Jawa Barat (Jabar). Pelaku berinisial OS meraup keuntungan ratusan juta rupiah dari bisnis haram tersebut.

Wakil Dirtipidsiber Kombes Dani Kustoni menjelaskan, modus pelaku dengan mencari konten video porno di internet. Mereka lalu membuat, mengunggah serta mengelola website secara mandiri.

"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan diperoleh informasi dari barang bukti laptop milik tersangka, yang berisi catatan domain pornografi yang diduga sebelumnya pernah dibuat dan dikelola oleh tersangka sebanyak 585 website pornografi kategori dewasa dan anak," kata Dani di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2024).

Saat penangkapan, kata Dani, polisi menemukan 27 website pornografi yang masih aktif dan dikelola oleh tersangka. 

"Diketahui bahwa tersangka mulai membawa website pornografi sejak 2015 dengan keuntungan mencapai ratusan juta rupiah dari adsense," katanya.

Dani mengatakan, pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti saat menangkap OS di rumahnya, di Desa Mekarsari, Pangandaran, Jabar. Bukti itu seperti empat unit HP, satu unit CPU, satu unit laptop, dua harddisk eskternal, dua flashdisk serta tiga akun email.

"Dari hasil pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti milik tersangka, diperoleh fakta bahwa tersangka menyimpan video pornografi ini sebanyak 123 file video pada handphone tersangka, yaitu 3.064 file video pada laptop tersangka. Jadi total secara keseluruhan ada 1.058 file video," kata Dani.

Atas perbuatannya, OS dijerat dengan pasal 45 ayat 1, junto pasal 27 ayat 1 undang-undang ITE. Selain itu, OS juga disangkakan melanggar pasal 29 juncto pasal 4 ayat 1 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Nah tentunya dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp6 miliar," tutur Dani.

Topik Menarik