Budi Arie soal Eks Anak Buahnya Terlibat Judi Online: Saya Korban Pengkhianatan
JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi merasa dikhianati oleh mantan pegawainya terkait kasus judi online. Diketahui, dua pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi (dulunya Kominfo) T dan AK telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melindungi bandar judi online.
Budi menceritakan pemberantasan judi online yang dilakukan Kominfo di ranah digital saat itu membutuhkan sumber daya di bawah Direktorat Pengendalian Ditjen Aptika dalam jumlah yang memadai. Namun, kata dia, kala itu Kominfo kekurangan kuantitas dan kualitas, sehingga tugas beberapa pegawai dirotasi.
"Jumlah personel untuk mengawasi dan melakukan take down situs-situs judi online sangat terbatas. Bahkan, sampai saat ini juga soal SDM masih jauh dari ideal karena keterbatasan alokasi anggaran," kata Budi saat dihubungi wartawan, Minggu (10/11/2024).
Dia mengatakan, Kominfo lalu mengatasi kekurangan SDM melalui rekrutmen petugas-petugas di bawah direktur pengendalian. Mereka diambil dari nonpegawai Kominfo, lalu puluhan calon diseleksi.
Operasi Zebra Candi 2024 Digelar Jajaran Polda Jateng Mulai 14 Oktober 2024, Ini Sasaran Penindakan
"Tim awalnya hanya mampu melakukan takedown 10.000 situs per hari. Jelas jauh dari memadai untuk memenuhi target pemberantasan judi online," tutur dia.
Budi mengaku, dalam masa rekrutmen ini beberapa pihak banyak yang mengajukan diri. Kata dia, T menawarkan beberapa orang yang disebutnya sebagai hacker muda pro terhadap pemberantasan judi online di Indonesia.
"Muncullah AK melalui T sebagai salah satu tenaga muda antijudol. Saudara AK memperlihatkan kemampuan sistem dan mesinnya bisa men-take down 50.000 sampai 100.000 per hari. Sebenarnya ada beberapa nama lagi yang masuk tapi belakangan mereka mundur," ujarnya.
"(Saya) tentu menerima usulan dari berbagai pihak yang pro-pemberantasan judol. Sudara AK bukan tidak diterima di Kominfo tapi karena dia lulusan SMK sehingga menjadi sulit untuk menetapkan penggajiannya," ujarnya.
Dapat Dukungan Alim Ulama, Cabup Bogor Nomor Urut 1 Rudy Susmanto Paparkan Program Keumatan
Budi menegaskan, seluruh proses rekrutmen berikut administrasi ditangani direktorat pengendalian, termasuk dirinya yang memutuskan AK diterima. Tenaga pengawas dan penindakan pun, kata dia, bukan di bawah naungannya, melainkan bekerja dan diawasi di bawah direktorat pengendalian.
"Karena (AK) yang bersangkutan mengklaim punya skill IT mumpuni, di mana dalam dunia IT, sudah umum bahwa ijazah terkadang bukan menjadi hal yang utama," tuturnya.
Kini atas ditetapkan dua nama tersebut sebagai tersangka, Budi merasa ditipu atau dikhianati. Sebab orang yang dulu dipercaya mampu memberantas judi online justru berpaling kepada para bandar.
Dia menegaskan, selama menjabat sebagai menteri Kominfo tak pernah memerintah baik lisan atau pun tulisan untuk melindungi situs judol. Maka, dia mengklaim tak terkait dengan aktivitas melindungi situs judi online.
"(Saya) justru menjadi korban pengkhianatan yang dilakukan pegawai Komdigi. T pun ternyata 'bermain' tanpa sepengetahuan direktur, dirjen aptika apalagi menteri. Perintah untuk menumpas judol tidak dilaksanakan, malah mereka tergoda bersekongkol dengan bandar judol," kata Budi.
Pengamanan Ketat Unit Turjawali Samapta Polres Polman di Lokasi Kampanye Paslon Pilkada 2024
Diketahui, T, AK dan sejumlah pegawai Komdigi telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjadi operator bandar judi online. Mereka memiliki kantor satelit di Bekasi untuk melindungi 1.000 situs judi online dari take down Kominfo (yang kini menjadi Komdigi).
Diketahui, Polda Metro Jaya kembali menangkap dua tersangka kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Keduanya yakni MN dan DM.
Sebelumnya, polisi menetapkan 15 orang tersangka dalam kasus dugaan judi online di Komdigi. Sebagian besar merupakan pegawai Komdigi.