Cekcok dengan Gerombolan Bermotor, Pemuda di Bandung Tewas Ditikam
BANDUNG, iNews.id - Nasib tragis menimpa Widiana Rahma (26) pemuda asal Kecamatan Andir, Kota Bandung, Jawa Barat. Dia tewas ditikam sangkur oleh pelaku berinisial MAJ alias Bejo (20) anggota gerombolan bermotor di Jalan Jenderal Sudirman.
Informasi diperoleh iNews, pembunuhan ini dipicu cekcok dengan para pelaku. Korban Widiana mengalami luka tikaman senjata tajam yang menembus paru-paru. Tikaman sangkur itu meninggalkan bekas luka selebar 3 sentimeter (cm) dan dalam 7 cm. Walaupun sempat dilarikan ke RS Bhayangkara Sartika Asih, nyawa korban Widiana tidak tertolong.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, penikaman ini terjadi Sabtu (9/11/2024) dini hari. Berdasarkan hasil penyelidikan, awaalnya korban dan tiga temannya nongkrong di tepi jalan.
Tak lama kemudian, datang pelaku MAJ alias Bejo dan teman-temannya konvoi mengendarai motor dari arah Cijerah. Para pelaku turun dari motor dan langsung menyerang korban hingga terjatuh lalu ditikam.
Dalam Rangka Pengawasan Desa, DPC ABPEDNAS Jalin Sinergitas dengan Kejari Kabupaten Serang
"Saat melewati Jalan Sudirman, mereka melihat empat orang salah satunya korban yang sedang nongkrong. Pelaku MAJ dan teman-temannya terlibat cekcok dengan korban lalu mengeroyoknya," ujar Kapolrestabes, Rabu (13/11/2024).
Mendapat serangan, korban lalu jatuh tersungkur.
"Pelaku kemudian mengambil pisau belati yang terselip di pinggang dan menusuk punggung korban," katanya.
Setelah penusukan, pelaku MAJ dan teman-temannya kabur dari lokasi kejadian. Petugas dari Polsek Andir yang mendapat laporan lalu melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi serta menganalisis rekaman CCTV.
Polisi mengecek pemilik motor salah satu pelaku yang ditinggalkan di TKP. Akhirnya polisi menangkap MAJ alias Bejo keesokan harinya, Minggu (10/11/2024).
"Kurang lebih enam pelaku yang terlibat dalam kejadian ini. Satu orang yang menusuk dan lima lainnya ikut mengeroyok. Lima pelaku itu masih di bawah umur tapi tetap diproses hukum," katanya.
Kombes Budi mengatakan, para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP. Ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Fakta lain terungkap dari penyelidikan. Para pelaku ternyata menenggak minuman keras sebelum kejadian dan polisi telah menyita botol miras.
"Kejadian ini dipicu minuman keras," ucapnya.