Bejat! Paman di Kolaka Setubuhi Keponakan Usia 17 Tahun hingga Hamil
KOLAKA, iNews.id - Aksi bejat dilakukan paman di Kelurahan Ulunggolaka, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra). Dia menyetubuhi keponakan berusia 17 tahun yang kini hamil 4 bulan akibat persetubuhan tersebut.
Kasi Humas Polres Kolaka Iptu Dwi Arif mengatakan, pelaku berinisial WSA tinggal serumah dengan saudaranya di kediaman korban. Modus paman cabuli keponakan dengan merayu dan memberi iming-iming pulsa.
"Pelaku selalu mengimingi pulsa kepada korban dengan jumlah bervariasi mulai dari pulsa Rp50.000 hingga Rp100.000 agar korban mudah dirayu. Ia melancarkan aksinya saat rumah dalam keadaan sepi," ujarnya, Selasa (5/11/2024).
Menurutnya, persetubuhan ini dilakukan pelaku kepada keponakannya sebanyak dua kali pada Maret dan Mei. Aksi bejatnya terbongkar usai saudaranya curiga dengan perut putrinya yang kian membesar.
Dia lalu menginterogasi anaknya yang mengaku telah disetubuhi sang paman. Orang tua korban syok dan tidak terima lalu melaporkan kejadian ini polisi.
"Pelaku sempat meninggalkan Ulunggolaka hingga akhirnya ditangkap di salah satu rumah kebun milik masyarakat Desa Lana, Kecamatan Iwoimendaa, Kolaka," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan paling singkat 3 tahun serta denda maksimal Rp300 juta.