Dugaan Penyimpangan Kasus Guru Honorer Supriyani, Kasi Pidum Kejari Konawe Dinonaktifkan
KENDARI, iNews.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan atau memberhentikan sementara Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Andi Gunawan. Penonaktifan ini dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan terkait dugaan penyimpangan dalam penanganan kasus guru honorer Supriyani.
Wakil Kepala Kejati Sultra, Anang Supriatna menjelaskan, penonaktifan sementara ini merupakan langkah proaktif untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan transparan. Jabatan Kasi Pidum sementara waktu diserahkan kepada Bustanil, Kasi III Kejati Sultra yang ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh).
"Kami menarik Kasi Pidum ke Kejati Sultra untuk diperiksa lebih lanjut terkait kasus Supriyani. Selain itu, kami juga telah memeriksa tiga pegawai Kejari Konawe Selatan dan lima orang saksi eksternal, termasuk orang tua korban," ujar Anang dalam keterangannya, Selasa (5/11/2024).
Dia memastikan, Kejati Sultra berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas setiap pihak yang terlibat dalam dugaan penyimpangan. "Kami akan transparan dalam menangani kasus ini dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan," katanya.
Kasus Supriyani, seorang guru honorer di SD Negeri 4 Baito, saat ini tengah menjadi sorotan publik. Supriani didakwa menganiaya siswa yang merupakan anak personel Polsek Baito.
Sidang kasus ini telah memasuki tahap kelima dengan menghadirkan saksi ahli dari pihak terdakwa, yaitu mantan Kabareskrim Susno Duadji dan Indra Giri.