Miris, Menteri Karding Sebut 65 Pekerja Migran Indonesia Berstatus Ilegal
JAKARTA, iNews.id - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding menyebut sebanyak 65 dari 15 Juta Pekerja Migran Indonesia (PMI) berstatus ilegal dan non prosedural. Sejumlah strategi perbaikan dilakukan.
"Kalau jumlah pekerja migran kita seluruh Indonesia yang terdata, itu 15 juta-an, 15 juta-an," ujar Menteri Karding di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Jumat (1/11/2024).
Karding pun mengaku mengatasi masalah PMI ilegal dan non prosedural ini bukan pekerjaan mudah. "Soal ilegal, ini memang susah. Susah tetapi bukan berarti tidak bisa kita atasi. Data yang ada, sekitar 65 persen pekerja migran itu adalah ilegal atau non-prosedural," katanya.
Meski begitu, Karding menegaskan meskipun PMI yang bermasalah dipulangkan dari negara tujuan kembali ke Indonesia, maka sesuai Undang-Undang harus diurus oleh negara.
"65 persen ini kalau ada apa-apa di luar negeri nanti setelah pulang, larinya ke kita. Karena undang-undang harus memastikan bahwa itu harus ditangani. Tidak peduli dia prosedural atau tidak prosedural," paparnya.
Oleh karena itu, Karding mengatakan dia melakukan kerjasama dengan Kemensos khususnya untuk proses rehabilitasi para PMI yang ilegal.
"Kalau untuk data yang butuh rehabilitasi, ini sedang kita perbaiki datanya. Kita harus perbaiki datanya karena ada masukan-masukan dari yang ilegal tadi itu. Jadi data akan dinamis, saya kira begitu," kata Karding.
Lebih lanjut, Karding mengungkapkan bahwa negara-negara yang menjadi para PMI ilegal ini tersebar paling banyak diantaranya di Malaysia, Taiwan, Hongkong, dan Arab Saudi. "Oh kalau sekarang ini paling banyak Malaysia, kedua Taiwan, Hongkong, ketiga Arab Saudi. Jadi itu yang paling banyak," katanya.