Jumbo! Transaksi Judi Online di RI Tembus Rp600 Triliun

Jumbo! Transaksi Judi Online di RI Tembus Rp600 Triliun

Ekonomi | inews | Kamis, 17 Oktober 2024 - 18:55
share

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah terus memerangi praktik judi online di Tanah Air. Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sampai September 2024, transaksi judi online di Indonesia telah mencapai Rp600 triliun.

Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, Kominfo sendiri berhasil memutus akses judi online sebanyak 3,8 juta konten selama satu tahun.

"Saat ini Kominfo telah melakukan pemutusan akses judi online sebanyak hampir 3,8 juta konten bermuatan judi online sejak periode 17 Juli 2023 hingga 9 Oktober 2024," kata dia dalam peluncuran inisiatif ‘Judi Pasti Rugi’ GoPay, Kamis (17/10/2024).

Ia rinci, sejak 2017 hingga 14 Oktober 2024 Kementerian Kominfo telah melakukan berbagai upaya penanganan judi online. Pertama, pemutusan akses lebih dari 4,7 juta konten judi online.

"(Kedua) Penanganan sekitar 72.000 konten judi online yang disisipkan pada situs dan lembaga pemerintahan dan dunia pendidikan," tuturnya.

Ketiga, Kominfo telah mengajukan permohonan pemblokiran 7.599 rekening bank terkait judi online kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Keempat, pengajuan pemblokiran 573 akun e-wallet termasuk 16 akun GoPay terkait judi online kepada Bank Indonesia.

Bahkan, Budi Arie menyebut penggunaan e-wallet atau dompet digital menjadi modus baru dalam transaksi judi online dengan nilai lebih dari Rp5,6 triliun.

"Hal ini perlu menjadi perhatian serius bagi kita semua," ujar Budi.

Budi mengungkapkan upaya pencegahan dan pemberantasan judi online harus dilakukan secara holistik, termasuk kolaborasi dengan para instansi.

Topik Menarik