Oknum Guru SMP di Bandung Cabuli Murid, Korban sampai Trauma

Oknum Guru SMP di Bandung Cabuli Murid, Korban sampai Trauma

Terkini | inews | Selasa, 15 Oktober 2024 - 11:08
share

BANDUNG, iNews.id - Oknum guru honorer berinisial K (54) tega mencabuli murid di lingkungan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Pelaku ditangkap polisi setelah korban melaporkan kejadian pencabulan tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Bandung Kompol Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan, peristiwa memilukan ini terjadi pada Juli 2024, namun korban baru melaporkan tanggal 6 Oktober.

Kronologis kejadian bermula saat pelaku sedang berdiri dekat masjid yang berbatasan dengan sebuah warung bakso yang dijaga korban. Kemudian pelaku memanggilnya dengan modus pura-pura memesan bakso sehingga korban mendatangi gurunya tersebut.

"Saat itu pelaku langsung memeluk dan mencium serta meraba bagian payudara," ujarnya Oliestha saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Soreang, Selasa (15/10/2024).

Korban merasa atidak nyaman kemudian memanggil temannya yang sedang melintas. Setelah temannya dipanggil, barulah pelaku melepaskan tangannya dan menjauh dari korban.

Ketika merasa situasi sudah aman, pelaku menyampaikan kepada korban agar tidak menceritakan perbuatannya dan memberikan uang sebesar Rp10.000.

"Jadi pelaku sempat memberikan uang kepada korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut," katanya.

Dari kejadian tersebut, korban merasa ketakutan dan trauma sehingga tidak berani menyampaikannya kepada keluarga.

"Korban akhirnya menceritakan kejadian ini kepada keluarga pada 6 Oktober lalu dilaporkan ke polisi," ucapnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, dia baru pertama kali beraksi. Alasannya lantaran tak kuat menahan hawa nafsunya saat melihat korban.

"Pelaku spontanitas tiba-tiba berhasrat atau ingin melakukan itu terhadap korban. Pelaku sudah berkeluarga dan punya istri," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Namun karena yang bersangkutan sebagai pendidik maka kami tambahkan sepertiga menjadi maksimal 20 tahun penjara," ujarnya.

Topik Menarik