Dua Kader PSI Direkomendasikan sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ende

Dua Kader PSI Direkomendasikan sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ende

Terkini | alor.inews.id | Selasa, 15 Oktober 2024 - 09:20
share

Ende, iNewsAlor.id – Beredar, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengeluarkan surat persetujuan rekomendasi untuk dua kadernya sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ende, Selasa 15 Oktober 2024.

Rekomendasi ini ditandatangani oleh Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep, dan Sekretaris Jenderal Raja Juli Antoni, pada tanggal 19 September 2024, di Jakarta.

Dua kader yang mendapatkan rekomendasi tersebut adalah Anselmus Kaise dan Agustinus Wadhi. Keputusan ini diambil berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PSI NTT tertanggal 2 September 2024 dan dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PSI Kabupaten Ende tertanggal 19 Juli 2024, yang kemudian disetujui oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI pada tanggal 19 September 2024.

Dalam Pemilihan Legislatif 2024, PSI berhasil meraih suara terbanyak di Kabupaten Ende, dengan total 19.627 suara. Raihan ini menjadikan PSI sebagai partai yang unggul diikuti oleh PDI Perjuangan dengan 17.458 suara dan Partai Nasdem di posisi ketiga dengan 17.047 suara. Berkat hasil tersebut, PSI memperoleh empat kursi dari empat daerah pemilihan yang ada di Ende, meningkat satu kursi dari pemilu sebelumnya yang hanya mendapatkan tiga kursi.

Dengan keberhasilan ini, PSI berhak menduduki posisi Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Ende. Namun, ketidakpastian muncul terkait siapa di antara Anselmus Kaise dan Agustinus Wadhi yang akan mengisi jabatan tersebut, mengingat kedua kader telah mendapatkan rekomendasi yang sama.

Proses ini menunjukkan kekuatan dan kemajuan PSI di Kabupaten Ende, serta memperkuat posisi partai dalam pemerintahan daerah ke depan.

Masyarakat Kabupaten Ende, masih menunggu tentang keabsahan SK tersebut, sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku. Berdasarkan mekanisme, pihak sekretariat DPRD mesti melakukan klasifikasi berjenjang ke tingkat hirarki partai

Topik Menarik