Momen Hangat Sandra Dewi dan Harvey Moeis Berpelukan usai Sidang Kasus Korupsi Timah

Momen Hangat Sandra Dewi dan Harvey Moeis Berpelukan usai Sidang Kasus Korupsi Timah

Berita Utama | inews | Kamis, 10 Oktober 2024 - 18:34
share

JAKARTA, iNews.id - Momen hangat terjadi usai sidang kasus dugaan korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (10/10/2024). Artis Sandra Dewi yang bersaksi di persidangan tampak memeluk suaminya Harvey.

Keduanya berpelukan usai ketua majelis hakim, Eko Aryanto mempersilakan Sandra Dewi dan 12 saksi lainnya meninggalkan ruang sidang. 

Sebelum keluar ruang sidang, Sandra Dewi menghampiri Harvey yang duduk di kursi terdakwa. Awalnya, dia terlihat mengusap wajah Harvey. 

Kemudian, keduanya terlihat saling berpelukan di hadapan majelis hakim. Setelahnya, Harvey mencium tangan Sandra Dewi sebelum istrinya beranjak dari ruang sidang.

Tak hanya itu, Harvey juga terlihat memeluk adiknya, Mira Moeis yang juga hadir sebagai saksi. Lalu menyusul adik iparnya, Kartika Dewi. 

Diketahui, Harvey Moeis didakwa merugikan negara Rp300 triliun. Kerugian itu terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.

Jaksa penuntut umum (JPU) menjelaskan, mulanya Perwakilan PT Refined Bangka Tin itu bertemu dengan Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani; Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk, Alwin Albar; dan 27 pemilik smelter swasta yang melakukan penambangan ilegal di IUP PT Timah. Pertemuan itu membahas permintaan lima persen bijih timah yang diajukan Riza Pahlevi dan Alwin Akbar dari para smelter swasta.

"Karena bijih timah yang diekspor oleh smelter-smelter swasta tersebut merupakan hasil produksi yang bersumber dari penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah," kata JPU membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/8/2024).

Menurut jaksa, Harvey kemudian meminta biaya pengamanan sebesar 500 hingga 750 dolar Amerika Serikat (AS) kepada CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo dengan dalih sebagai uang corporate social responsibility (CSR). Uang yang terkumpul dikelola oleh Harvey. 

Jaksa menambahkan, suami artis Sandra Dewi itu lalu menginisiasi kerja sama sewa alat processing untuk pelogaman timah smelter swasta yang tidak memiliki competent person antara lain CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Internusa dengan PT Timah. 

Harvey bersama perusahaan-perusahaan tersebut melakukan negosiasi dengan PT Timah terkait sewa smelter swasta.

"Sehingga menyepakati harga smelter sewa tanpa didahului studi kelayakan atau feasibility study atau kajian yang memadai atau mendalam," ujar jaksa.

Lebih lanjut, kata jaksa, harga sewa peralatan processing pelogaman yang disepakati adalah sebesar 4.000 dolar AS per ton untuk PT Refined Bangka Tin dan 3.700 dolar AS per ton untuk keempat perusahaan tersebut. Kesepakatan itu dibuat tanpa kajian dan dengan tanggal mundur.

"Merugikan keuangan negara sebesar Rp300.003.263.938.131,14 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah tahun 2015-2022," kata jaksa.

Topik Menarik