Sandra Dewi Siap Hadir Jadi Saksi di Sidang Harvey Moeis Besok

Sandra Dewi Siap Hadir Jadi Saksi di Sidang Harvey Moeis Besok

Berita Utama | inews | Rabu, 9 Oktober 2024 - 13:35
share

JAKARTA, iNews.id - Artis Sandra Dewi dipastikan siap menghadiri sidang suaminya, Harvey Moeis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (10/10/2024). Dia akan bersaksi di kasus korupsi timah yang merugikan negara Rp300 triliun itu.

"Insya Allah hadir," kata kuasa hukum Sandra Dewi, Harris Arthur saat dikonfirmasi iNews.id, Rabu (9/10/2024). 

Harris mengungkapkan, Sandra Dewi diperkirakan tiba di Pengadilan Tipikor pada pukul 09.00 WIB. Menurut dia, kliennya tidak memiliki persiapan khusus untuk bersaksi di 

"Gak ada persiapan khusus," ujarnya. 

Dalam surat dakwaan Harvey Moeis, Sandra Dewi disebut dibelikan lebih dari 80 tas branded. Pembelian tas tersebut diduga berasal dari uang hasil korupsi suaminya.

Diketahui, Harvey Moeis didakwa merugikan negara Rp300 triliun. Kerugian itu terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.

Jaksa penuntut umum (JPU) menjelaskan, mulanya Perwakilan PT Refined Bangka Tin itu bertemu dengan Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani; Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk, Alwin Albar; dan 27 pemilik smelter swasta yang melakukan penambangan ilegal di IUP PT Timah. Pertemuan itu membahas permintaan lima persen bijih timah yang diajukan Riza Pahlevi dan Alwin Akbar dari para smelter swasta.

"Karena bijih timah yang diekspor oleh smelter-smelter swasta tersebut merupakan hasil produksi yang bersumber dari penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah," kata JPU membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/8/2024).

Menurut jaksa, Harvey kemudian meminta biaya pengamanan sebesar 500 hingga 750 dolar Amerika Serikat (AS) kepada CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo dengan dalih sebagai uang corporate social responsibility (CSR). Uang yang terkumpul dikelola oleh Harvey. 

Jaksa menambahkan, suami artis Sandra Dewi itu lalu menginisiasi kerja sama sewa alat processing untuk pelogaman timah smelter swasta yang tidak memiliki competent person antara lain CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Internusa dengan PT Timah. 

Harvey bersama perusahaan-perusahaan tersebut melakukan negosiasi dengan PT Timah terkait sewa smelter swasta.

"Sehingga menyepakati harga smelter sewa tanpa didahului study kelayakan atau feasibility study atau kajian yang memadai atau mendalam," ujar jaksa.

Lebih lanjut, kata jaksa, harga sewa peralatan processing pelogaman yang disepakati adalah sebesar 4.000 dolar AS per ton untuk PT Refined Bangka Tin dan 3.700 dolar AS per ton untuk keempat perusahaan tersebut. Kesepakatan itu dibuat tanpa kajian dan dengan tanggal mundur.

"Merugikan keuangan negara sebesar Rp300.003.263.938.131,14 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah tahun 2015-2022," kata jaksa.

Topik Menarik