Kronologi Pembunuhan Bocah Dilakban, Wajah Korban Diduduki Tersangka hingga Giginya Copot

Kronologi Pembunuhan Bocah Dilakban, Wajah Korban Diduduki Tersangka hingga Giginya Copot

Terkini | inews | Senin, 23 September 2024 - 16:09
share

CILEGON, iNews.id - Kronologi lengkap pembunuhan bocah perempuan berinisial APH (5) asal Kota Cilegon, Provinsi Banten. Mayat korban ditemukan dengan kondisi wajah dililit lakban di Pantai Cihara, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Kamis (19/9/2024).

Bocah malang ini menjadi korban penculikan dan pembunuhan. Polisi bergerak cepat menangkap lima tersangka yang punya peran masing-masing dalam kasus tersebut.

Kelima tersangka yakni Saenah (SH/38), Ridho alias Rahmi (RH/38), Emi (EM/23), Ujang Hildan (22) dan Yayan Herianto (23).

Kronologi bermula saat korban APH diculik dari tempat tinggalnya saat bermain handphone (HP). Saat itu korban seorang diri karena sang ibu Amelia sedang pergi ke tempat kerja suaminya yang tidak jauh dari lokasi.

Kepergian Amelia rupanya sudah diprediksi tersangka EM dan SH. Mereka  berdua telah menunggu di sebuah gudang yang berada di samping rumah kontrakan korban.

"Tersangka EM dan SH sudah stand by dalam gudang di samping rumah. Saat ibunya pergi, korban diambil dari kamar lalu dibawa ke gudang. Di situ dieksekusi," ujar Kasatreskrim Polres Cilegon AKP Hardi didampingi Kasatreskrim Polres Lebak AKP Wisnu Adicahya, Senin (23/9/2024).

Awalnya tersangka SH membekap korban dengan tangannya. Namun korban korban memberikan perlawanan dengan cara menggigit.

SH yang marah lantas menutup mulut korban dengan lakban agar tidak berteriak. Di situ dia juga memukul punggung korban menggunakan shockbreaker.

Seusai korban tumbang, tersangka SH menutup wajah menggunakan bantal boneka dan mendudukinya. Sadis, hal itu juga dilakukan EM. Tersangka EM turut menduduki wajah korban hingga giginya lepas.

Selanjutnya, tersangka SA, EM dan RH memasukkan mayat korban dalam kontainer lalu dipindahkan ke tas. Mayat itu selanjutnya dibawa ke tempat persembunyian tersangka di daerah Keramatwatu, Kabupaten Serang.

Pada Rabu (18/9/2024) tersangka membawa korban menggunakan motor ke kontrakan milik YH dan UH di Kabupaten Pandeglang.

Sebelumnya, mereka terlebih dahulu membuang HP korban di sekitaran Kasemen, Kota Serang. Sesampainya di Pandeglang, para tersangka sempat bingung akan melakukan apa terhadap korban.

Ada wacana untuk mengkubur dan membakar korban, namun karena situasi yang dirasa tak memungkinkan, akhirnya diputuskan mayatnya dibuang.

Tersangka pembuangan yakni YH dan UH. Mereka membuang mayat korban di Pantai Cihara, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak. Tas yang digunakan oleh pelaku membawa jasad korban pun dibakar oleh mereka.

Topik Menarik