Sadis! Begini Peran 5 Tersangka Pembunuhan Bocah Wajah Dilakban di Pantai Cihara Lebak

Sadis! Begini Peran 5 Tersangka Pembunuhan Bocah Wajah Dilakban di Pantai Cihara Lebak

Terkini | inews | Senin, 23 September 2024 - 15:34
share

CILEGON, iNews.id – Tim gabungan Polda Banten telah menangkap lima tersangka pembunuhan bocah perempuan berinisial S (5) yang jasadnya ditemukan dengan wajah dilakban di Pantai Cihara, Kabupaten Lebak, Banten. Lima tersangka itu berbagi peran dalam menjalankan aksi kejahatannya.

Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara mengatakan, tersangka SA berperan melakban dan menutup wajah korban lalu mendudukinya hingga tidak bernapas. Tersangka juga memasukan korban ke dalam kontainer lalu dipindahkan ke dalam tas hingga akhirnya dibuang ke Pantai Cihara.

Tersangka kedua EM, ujar Kapolres, membantu melakban korban sambil ikut memegang badan korban. EM juga sempat menduduki wajah korban.

“Tersangka ketiga adalah RH yang mengalihkan perhatian ibu korban saat pelaku SA dan EM melakukan kekerasan terhadap korban,” ujar Kapolres dalam konferensi pers, Senin (23/9/24).

Menurut Kapolres, tersangka RH juga ikut mempersiapkan tas yang berisikan mayat korban untuk di buang. Bahkan, dia ikut membuang dan membakar barang-barang yang ada kaitannya dengan peristiwa kekerasan.

Selanjutnya, tersangka UH dan YU yang berperan membantu mencarikan tempat untuk membuang mayat korban. Kedua tersangka juga ikut membuang dan membakar barang-barang yang ada kaitannya dengan peristiwa kekerasan.

“Pelaku RH, SH, dan EM 2 hari sebelumnya telah melakukan perencanaan untuk melakukan kekerasan fisik/ pembunuhan terhadap korban,” katanya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, pembunuhan itu dilakukan atas dasar sakit hati karena ibu korban memiliki utang melalui pinjol sekitar Rp150 juta. Kemudian, tersangka EM, UH, dan YH dijanjikan uang untuk membantu melancarkan aksi pembunuhan tersebut.

“Tersangka EM dijanjikan uang Rp50 juta, sedangkan tersangka UH dan YH diminta mengantarkan dan membantu membuang jenazah dengan imbalan Rp100.000,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat  Pasal 80 Ayat (3) Uu Ri No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang (UU) No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 80 Ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55.

Topik Menarik