Keji! Ini Pengakuan Emak-Emak saat Bunuh Bocah Perempuan Dilakban di Lebak

Keji! Ini Pengakuan Emak-Emak saat Bunuh Bocah Perempuan Dilakban di Lebak

Terkini | inews | Senin, 23 September 2024 - 15:35
share

SERANG, iNews.id - Nasib tragis menimpa bocah perempuan berinisial (APH) warga Kota Cilegon, Banten. Dia tewas dibunuh oleh orang-orang yang tidak menyukai ibunya secara sadis lalu mayatnya dengan wajah ditutup lakban dibuang di Pantai Cihara, Kabupaten Lebak.

Memilukannya, kedua eksekutor merupakan sama-sama perempuan dan seorang ibu yang punya anak. Namun keduanya tega menghabisi korban yang masih berusia 5 tahun.

Kedua tersangka eksekutor ini yakni Saenah (SH/38) dan Emi (EM/23). Mereka mengeksekusi korban di gudang samping rumah kontrakan.

Kasatreskrim Polres Cilegon AKP Hardi Meidikson mengatakan, kejadian berawal saat keduanya sudah menunggu di gudang dekat kontrakan. Setelah ibu korban pergi dari kontrakan untuk mengantarkan makanan ke suaminya, mereka langsung masuk ke rumah dan membawa korban dari dalam kamar.

"Jadi keduanya ini sudah stand by. Saat ibu korban pergi, mereka langsung masuk dan membawa korban dari kamar ke dalam gudang. Di gudang itu korban dieksekusi," ujarnya, Senin (23/9/2024).

Saat diwawancari, tersangka SH mengaku tindakannya dilakukan karena emosi. Dia cemburu lantaran ibu korban dekat dengan tersangka Ridho alias Rahmi (RH/38) yang merupakan pasangan sejenisnya.

Setelah menculik, dia bersama tersangka EM lalu melakban bagian wajah korban dan melakukan penganiayaan berujung kematian. 

"Saya emosi. Saya memukulnya dengan shockbreaker di bagian tengkuk punggung," ujarnya.

Tersangka SH mengaku tidak menduduki kepala korban saat mengeksekusinya.

"Bukan saya yang duduki," ucapnya.

Sementara tersangka EM mengaku ikut menghabisi korban lantaran kesal dengan ibunya. Sebab ibu korban kerap memarahi anaknya.

"Anak saya sering dimarahi Ibu korban," katanya.

Tersangka EM juga yang diduga mengakhiri hidup korban karena dijanjikan uang puluhan juta. Dia juga diduga menduduki kepala korban kemudian memukul menggunakan besi shockbreaker.

"Saya dijanjikan uang Rp50 juta," ucapnya.

Diketahui dalam kasus ini polisi telah menangkap dan menetapkan lima tersangka. Mereka memiliki peran dan motif masing-masing

Identitas kelima tersangka pelaku yakni Saenah (SH/38), Ridho alias Rahmi (RH/38), Emi (EM/23), Ujang Hildan (22) dan Yayan Herianto (23). Tersangka utama yakni ketiga perempuan, satu di antaranya berperan sebagai eksekutor pembunuhan. Sementara dua tersangka pria berperan membantu membuang mayat korban dengan dijanjikan upah Rp100.000.

Atas perbuatan 3 tersangka utama dalam kasus tersebut dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.

Topik Menarik