Usut Korupsi 109 Ton Emas, Kejagung Sita Emas Batangan 7,7 Kg

Usut Korupsi 109 Ton Emas, Kejagung Sita Emas Batangan 7,7 Kg

Terkini | inews | Selasa, 2 Juli 2024 - 11:02
share

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita emas batangan sebanyak 7,7 kg. Penyitaan ini terkait pengusutan kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas sebanyak 109 ton di PT Antam Tbk periode 2010-2022.

"Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah melakukan penyitaan terhadap aset berupa emas batangan sebanyak 7,7 kilogram," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Selasa (2/7/2024).

Penyitaan barang bukti itu dilakukan Kejagung pada Senin (1/7/2024) lalu.

Barang bukti berupa emas batangan tersebut bakal digunakan untuk kepentingan pembuktian hasil kejahatan.

Aset tersebut diketahui merupakan fine gold milik para tersangka. Diduga emas tersebut hasil kejahatan mereka.

Kejagung telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus tersebut. Para tersangka itu yakni TK, HN, DM, AHA, MA dan ID.

Para tersangka pernah menjabat General Manager (GM) UB PPLM PT Antam Tbk selama kurun 2010-2022.

Topik Menarik