Edward Hutahaean Terdakwa Korupsi BTS Hadapi Vonis Hakim Hari Ini

Edward Hutahaean Terdakwa Korupsi BTS Hadapi Vonis Hakim Hari Ini

Terkini | inews | Kamis, 27 Juni 2024 - 08:24
share

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang putusan terhadap Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital, Naek Parulian Wasington Hutahaean alias Edward Hutahaean, Kamis (27/6/2024). Edward merupakan terdakwa kasus pengondisian perkara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukungnya di BAKTI Kominfo.

"Pembacaan putusan majelis hakim," tulis keterangan di laman SIPP PN Jakpus.

Edward sebelumnya dituntut hukuman pidana 3 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Selain itu, JPU turut meminta majelis hakim menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp125 juta subsider 6 bulan kurungan.

JPU meyakini Edward terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sesuai dengan dakwaan ketiga penuntut umum.

Dalam perkara itu, Edward diduga telah melawan hukum dengan menerima uang sebesar 1 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau Rp15 miliar dari proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya di BAKTI Kominfo.

Uang itu diterima Edward dari Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, melalui Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak.

Adapun sumber dana haram itu berasal dari Komisaris PT Solitechmedia Synergy Irwan Hermawan untuk pengurusan dugaan permasalahan penyediaan BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya di BAKTI Kominfo pada tahun 2020-2022.

Pengurusan tersebut dilakukan bertujuan agar permasalahan ini tidak dilaporkan dan ditindaklanjuti oleh Kejaksaan dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

Topik Menarik