Kebijakan WFA Tambah Satu Hari, PNS Wajib Ngantor Mulai 9 April 2025
IDXChannel - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memutuskan untuk memperpanjang kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA) atau Work From Anywhere (WFA ) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS hingga Selasa 8 April 2025. Artinya, ASN wajib mulai bekerja dari kantor pada Rabu 9 April 2025.
Menteri PANRB Rini Widyantini mengatakan, kebijakan tersebut diambil berdasarkan masukan dari Kementerian Perhubungan dan stakeholder terkait dengan tujuan untuk mengurai kepadatan lalu lintas menjelang arus balik masa libur Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M.
"Penyesuaian pelaksanaan tugas ini dilakukan dengan mempertimbangkan fleksibilitas dan tetap memastikan terjaganya kualitas layanan," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (4/4/2025).
Sebelumnya pada SE Menteri PANRB No. 2 Tahun 2025 pengaturan FWA dilaksanakan selama empat hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yaitu pada hari Senin 24 Maret 2025 sampai dengan hari Kamis 27 Maret 2025. Melalui perubahan SE ini dilakukan penyesuaian dengan menambahkan satu hari yaitu pada hari Selasa 8 April 2025.
Rini menegaskan, pelayanan publik yang bersifat esensial dan langsung bersentuhan dengan masyarakat diimbau untuk tetap berjalan dengan baik melalui pengaturan jadwal kerja yang efisien dan proporsional. Instansi juga diharapkan menyiapkan petugas pelayanan yang memadai dan sistem pendukung berbasis teknologi informasi sebagaimana juga telah dilakukan pada arus mudik.
Lebih lanjut, Rini menekankan pentingnya kolaborasi antarpimpinan instansi dalam mengelola pelaksanaan tugas selama masa arus balik Lebaran dan Nyepi.
"Pelayanan publik adalah wajah pemerintah. Momen arus balik menjadi wujud nyata bagaimana kita bisa menjaga kualitasnya dengan tetap memberikan ruang bagi ASN untuk menjalankan tugas secara adaptif, sebagaimana arus mudik yang dapat dilakukan dengan baik," ujarnya.
(Dhera Arizona)