Oknum TNI Pelaku Penembakan 3 Polisi Hingga Tewas Diancam Penjara Seumur Hidup

Oknum TNI Pelaku Penembakan 3 Polisi Hingga Tewas Diancam Penjara Seumur Hidup

Berita Utama | gowa.inews.id | Selasa, 25 Maret 2025 - 11:04
share

MAKASSAR, iNews.id - Dua oknum anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI-AD) yang diduga menjadi pelaku menembak 3 Polisi hingga tewas ditetapkan tersangka.

Kedua oknum TNI itu yakni Kopda Basarsyah dan Peltu Yohanes Lubis. Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil investigasi gabungan TNI-Polri dan dituntut hukuman penjara seumur hidup.

"Kedua oknum TNI terduga sudah ditetapkan menjadi tersangka. Penetapan status tersangka keduanya resmi sejak tanggal 23 Maret 2025,” kata Wadanpuspomad, Mayor Jenderal TNI Eka Wijaya Permana, dalam konferensi persnya di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025).

Kopda Basarsyah diancam pasal 340 Juncto pasal 338 tentang menghilangkan nyawa orang atau pembunuhan yang dapat ditunjuk penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Sementara satu tersangka lainnya, yaitu Peltu Yohanis Lubis diancam pasal 303 KUHP tentang perjudian yang diancam hukuman 10 tahun penjara.

Informasi yang dihimpun iNews.id, Kedua pelaku penembakan tersebut saat ini telah ditahan di rumah tahanan Militer Kodam II/Sriwijaya.

Sebelumnya, Kapolri dan Panglima TNI berjanji bakal mengusut kasus hingga tuntas.

"Saya kira hari ini Pak Kapolda dan Pak Danrem sedang terus melakukan investigasi. Saya dengan Bapak Panglima sama, sudah sepakat bersama-sama melakukan investigasi dan menuntaskan hal-hal yang nanti ditemukan di lapangan," tegas Kapolri, Selasa (18/3/2025). 

Kapolri pun mendorong semua personel kepolisian tetap bekerja dengan baik dan penuh semangat. Usai kejadian itu, ia meminta sinergi dan soliditas harus terus dijaga.

"Yang jelas tentunya kita selalu mendorong, mengingatkan seluruh anggota terus bekerja dengan baik penuh semangat, hati-hati dan selalu jaga sinergitas dan soliditas untuk kepentingan rakyat," ujar Kapolri.

Tiga polisi gugur dalam tugasnya saat melakukan penggerebekan judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Lampung. 

Adapun ketiga korban yakni AKP (Anumerta) Lusiyanto, Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto dan Briptu (Anumerta) M Ghalib Surya Ganta.

Topik Menarik