Hasto Kristiyanto Siap Dengarkan Tanggapan JPU KPK atas Eksepsinya Hari Ini
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikannya dengan terdakwa Hasto Kristiyanto pada hari ini, Kamis (27/3/2025).
Rencananya, sidang tersebut beragendakan mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK atas nota keberatan atau eksepsi kubu Sekretaris Jenderal PDIP itu.
Penasihat hukum Hasto, Maqdir Ismail menjelaskan kliennya saat ini dalam kondisi sehat. Menurutnya, kliennya siap menghadapi sidang yang dimaksud.
"Ya (Hasto) kondisinya baik dan dia apa pun yang akan terjadi akan kita hadapi," kata Maqdir kepada wartawan, Rabu (26/3/2025).
Maqdir menjelaskan, Hasto maupun tim hukum akan menjadi pendengar yang baik dalam pembacaan tanggapan JPU KPK. Terutama, terkait teknis pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik terhadap Hasto.
“Ya kita itu kan jadi pendengar yang baik saja besok, kita harus mendengar apa yang akan disampaikan oleh pihak KPK,” ujarnya.
Piala FA 2024-2025: Noussair Mazroui Buka Puasa di Tengah Laga Manchester United vs Fulham
“Terutama terkait dengan hal-hal teknis mengenai proses pemeriksaan ketika penyelidikan yang mereka lakukan. Itu salah satu diantaranya yang harus kita dengar besok,” ucap dia.
Maqdir melanjutkan, pihaknya juga berhadap majelis hakim dapat melihat secara jernih perkara yang menimpa Hasto ini. Sebab, pihaknya telah menyampaikan bahwa perkara yang menimpa Hasto dilakukan dengan cara yang tidak benar.
“Ini yang harus kita perbaharui, itu yang harus kita hentikan. Kita gak mau proses hukum itu dilakukan dengan cara-cara yang, ya kalau istilah kita mungkin ya ugalan-ugalan sih tidak ya, tetapi ini dengan cara-cara yang tidak patuh, itu yang kita saksikan,” ucapnya.
Sekadar informasi, Hasto didakwa dengan Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHAP untuk perintangan penyidikan.
Sedangkan untuk suap, didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.