Peredaran Uang Palsu di Kota Batu Terbongkar, Manfaatkan Penukaran Jelang Lebaran

Peredaran Uang Palsu di Kota Batu Terbongkar, Manfaatkan Penukaran Jelang Lebaran

Berita Utama | okezone | Kamis, 27 Maret 2025 - 01:28
share

KOTA BATU - Komplotan pengedar uang palsu memanfaatkan jasa penukaran uang jelang Lebaran berhasil diungkap Satreskrim Polres Batu. Pelaku tiga orang berinisial GA (19) warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Selorejo, HP (22) warga Desa Kendalrejo, Kecamatan Talun, dan seorang ibu rumah tangga berinisial AA (37) warga Desa Gadungan, Kecamatan Gandusari, seluruhnya dari Kabupaten Blitar, berhasil ditangkap.

Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata menyatakan, pengungkapan kasus ini berawal tim Satreskrim Polres Batu yang menerima informasi adanya transaksi jual beli uang palsu di media sosial (medsos) jelang lebaran. Dari sanalah kepolisian melaksanakan penyelidikan dan menemukan kebenaran fakta akan adanya transaksi jual beli uang palsu.

"Para pelaku menawarkan uang palsu senilai Rp10 juta dengan harga Rp2,5 juta, dengan kualitas uang cukup baik," kata Andi Yudha Pranata, saat ditemui di Mapolres Batu, usai peresmian kafe, Rabu malam (26/3/2025).

 

Pihaknya lantas menyelidiki adanya informasi jual beli uang palsu itu. Benar saja ternyata informasi transaksi jual beli uang palsu itu dilakukan di Toko Artha Shop yang ada di Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Ngaglik, Kota Batu. Selanjutnya, tim Buser Polres Batu melakukan penangkapan saat transaksi.

"Pelaku kami amankan pada Minggu 23 Maret 2025, malam sekitar pukul 21.00 di depan Toko Artha Shop, kami mengamankan tiga orang dari Kabupaten Blitar," ujarnya.

Dari ketiga pelaku, polisi menyita uang palsu pecahan Rp100 ribu, sebanyak ratusan lembar dengan nilai setara Rp14,9 juta. Uang-uang palsu sebesar itu diduga kuat akan diedarkan dengan modus penukaran uang jelang lebaran.

"Kami sudah mengantongi bahwa uang palsu ini akan diedarkan di Kota Batu. Kami menduganya demikian (memanfaatkan modus penukaran uang), mendekati lebaran memang modusnya penukaran uang," tuturnya.

 

Sejauh ini timnya masih menyelidiki adakah korban dari ketiga pelaku pengedar uang palsu ini. Pasalnya ia menduga uang itu sudah diedarkan di Kota Batu, setelah diproduksi di Blitar.

"Pelaku sedang kami dalami, harapannya untuk produsen berhasil kami ungkap dan kami hitung seberapa banyak produksinya dan berapa banyak yang sudah diedarkan di Kota Batu. (Untuk korban uang palsu) Sejauh ini belum ada, tetapi kami mendalami lagi," paparnya.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 juncto Pasal 26 ayat 2 dan 3 Undang-Undang yang sama tentang Mata Uang. "Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar," pungkasnya.

Topik Menarik