Ammar Zoni Tepis Isu Modali Bisnis Narkoba, Beri Rp50 Juta ke Bandar untuk Bertani

Ammar Zoni Tepis Isu Modali Bisnis Narkoba, Beri Rp50 Juta ke Bandar untuk Bertani

Gaya Hidup | sindonews | Selasa, 23 Juli 2024 - 17:25
share

Aktor Ammar Zoni buka suara terkait isu keterlibatannya dalam bisnis narkoba dengan memberikan modal sebesar Rp50 juta kepada bandar bernama Akri. Ia juga disebut-sebut menerima bagi hasil dari bisnis haram itu.

Hal tersebut terungkap dalam sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Selasa, 12 Juli 2024. Namun pada sidang hari ini, Selasa (23/7/2024), Ammar Zoni membantah tuduhan dirinya memberikan modal Rp50 juta ke bandar untuk bisnis narkoba.

Saat membacakan pledoi dalam sidang di PN Jakarta Barat hari ini, kuasa hukum Ammar, Jon Mathias mengatakan bahwa uang Rp50 juta dipinjamkan kepada Akri untuk modal usaha bertani. Ia pun tidak mengetahui uang tersebut dipakai untuk membeli narkoba.

"Uang Rp50 Juta dipinjamkan terdakwa kepada Akri untuk modal usaha dibidang pertanian dan tanam biji pala. Terdakwa tidak mengetahui kalau uang itu digunakan untuk membeli sabu," kata Jon di PN Jakarta Barat, Selasa (23/7/2024).

Foto/Ravie Mulia Wardani

"Terdakwa tidak ada niat untuk menjadi broker, atau menjadi perantara penjualan narkoba golongan satu," sambungnya.

Sementara itu, mantan suami Irish Bella itu terlihat mendengarkan pledoi tersebut dengan seksama. Ammar juga sesekali menganggukkan kepala seolah menyetujui isi pledoi itu.

Namun sebelumnya, kakak Aditya Zoni ini sempat menangis ketika Jon Mathias membahas sederet masalah yang dialami usai diamankan karena kasus narkoba ketiganya. Salah satunya terkait masalah rumah tangganya dengan Irish.

"Terdakwa Ammar sudah berusaha menjadi influencer yang baik. Terdakwa Ammar juga mengalami gangguan psikologis dan kata saksi tidak bisa tinggal sendirian," jelas Jon.

"Terdakwa Ammar sudah menikah dan memiliki dua orang anak. Setelah keluar, terdakwa Ammar ingin tinggal bersama istri namun ternyata di gugat cerai," lanjutnya.

Sebagai informasi, Ammar Zoni didakwa dengan Pasal 114 ayat 1 UU Narkotika dengan tuntutan 12 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

Artis 31 tahun ini juga diduga terlibat dalam peredaran gelap narkoba. Dugaan itu muncul dari kesaksian Akri, teman sekaligus penjual narkoba.

Akri mengaku dirinya meminjam uang senilai Rp50 juta kepada Ammar Zoni dan membagi dua keuntungan hasil penjualan narkoba.

Topik Menarik