Penjelasan Ulama Soal Hadits Ipar adalah Maut

Penjelasan Ulama Soal Hadits Ipar adalah Maut

Gaya Hidup | serpong.inews.id | Jum'at, 28 Juni 2024 - 05:10
share

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Hadits Ipar adalah maut menarik diulas karena mengandung banyak hikmah dan pelajaran bagi orang yang sudah berumah tangga. 

Hadits tersebut ternyata dijadikan judul film Ipar adalah maut yang belakangan ramai diperbincangkan dan viral di media sosial. Meski tidak secara sengaja, judul film tersebut ternyata ada dalam hadits shahih.

Jauh sebelum muncul film Ipar adalah maut, Rasulullah SAW sudah mengingatkan umatnya untuk waspada dan berhati-hati terhadap saudara ipar karena bisa membuat retaknya hubungan rumah tangga hingga terjerumus dalam lubang perzinaan. 

Dalam buku Wanita yang Haram Dinikahi karya Ahmad Sarwat, ipar masuk dalam mahram yang bersifat sementara. Artinya, saudara ipar yang tadinya haram dinikahi menjadi boleh dinikahi bila hubungan suami istri sudah berakhir baik karena meninggal ataupun sebab cerai. Istilah yang populer yakni turun ranjang. 

Karena itu, berlaku hukum fikih ketika seorang lawan jenis yang bukan mahram saling bertemu yakni dilarang keras melihat aurat bahkan bepergian bersama atau berkhalwat.

Saudara ipar adalah saudara wanita dari istri baik sebagai kakak ataupun adik. Saudara ipar tidak boleh dinikahi karena seorang laki-laki diharamkan memadu dua wanita yang bersaudara. 

Hadits Ipar Adalah Maut

Dalam tafsir Ibnu Katsir telah disebutkan sebuah hadis dari Rasulullah Saw yang telah bersabda:

"إِيَّاكُمْ وَالدُّخُولَ عَلَى النِّسَاءِ". قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَفَرَأَيْتَ الحَمْو؟ قَالَ: "الحَمْو الْمَوْتُ"

Artinya: Janganlah kalian masuk menemui wanita.” Dikatakan, "Wahai Rasulullah, bagaimanakah pendapatmu tentang (masuk menemui) saudara ipar?” Rasulullah Saw. menjawab, "(Masuk menemui) saudara ipar artinya maut.” (HR. Bukhari dan Muslim).

 

 

Makna Hadits Ipar adalah Maut

Berkaitan dengan hadits Ipar adalah Maut, Yuniar Indra, Mahasantri Mahad Aly Hasyim Asy’ari Jombang dalam artikelnya di laman tebuireng menjelaskan, hadits tersebut menurut para ulama hadits merupakan larangan atau bentuk kewaspadaan bagi seorang laki-laki untuk tidak masuk ke rumah perempuan meskipun saudara ipar karena bisa menyebabkan kematian atau prahara.

Al-Tirmidzi berkomentar bahwa kemakruhan berdekatan dengan ipar itu sejalan dengan hadis Nabi,

لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ كَانَ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ

Ia memaknai kata “al-Hamw” adalah saudara laki-laki suami yang dimakruhkan untuk berduaan dengannya. Al-Darimi memaknai “al-Hamw” adalah kerabat suami. Laits ibn Said dalam Sahih Muslim mengatakan bahwa “al-Hamw” itu saudara laki-laki suami, atau yang semakna dengannya dari pada kerabat-kerabat suami seperti anak paman (keponakan suami).

 

Muhammad Amin Al-Harari dalam Syarh Sahih Muslim mengomentari bahwa mati yang dimaksud dalam hadis tersebut adalah matinya agama bisa berupa perceraian atau perzinahan. Ibnu Hajar dalam Fath al-Bari mengatakan bahwa “mati” bisa secara hakiki, dikarenakan hukuman mati dirajam, atau “mati” secara majas, yakni mati agama. Hal serupa juga tertulis dalam Irsyad al-Sari syarh Sahih Bukhari karya Al-Qasthalani, Hukum ini tidak hanya tertuntut pada seorang lelaki yang akan bertamu dengan istri saudaranya saja, begitupun sebaliknya.

Salah seorang cendekiawan dalam akun instagramnya @ismaelalkholilie memberi uraian panjang tentang prosedur bersikap dengan saudara ipar. Ia mengutip pendapat Habib Alwi Alaydrus dalam kitab I’la’ al-Shaut bi Bayani Hadis al-Hamw al-Maut, bahwa hendaknya sikap antar saudara ipar itu;

pertama, tidak ada khalwah (berduaan) di manapun entah rumah, mobil, dapur, dan lain sebagainya, kedua, saudara ipar perempuan tidak berhias dan memakai parfum, atau hal lain yang dapat membuka godaan nafsu dan setan, ketiga, saudara ipar perempuan tidak menampakkan kecuali wajah dan telapak tangan saja. Selayaknya memang bagi orang yang berkecukupan untuk tinggal bersama istrinya berjarak dari kerabat-kerabatnya yang bukan mahram dalam rumah yang terpisah. Jika memang tidak berkecukupan dan harus tinggal serumah, maka tidak masalah dengan syarat dan batasan harus terpenuhi.

Hadis tersebut tidak melarang kita untuk berbuat baik kepada saudara ipar, tidak melarang kita untuk tetap hormat pada saudara ipar, atau perhatian dan mengasihinya. Hadis ini juga tidak dapat dijadikan dalil untuk mencurigai, memusuhi dengan ipar-ipar kita. Larangan yang seperti ini untuk menjaga kedamaian hubungan suami istri.

Para ulama sepakat bahwa inti dari pada hadis tersebut adalah larangan berduaan dengan selain mahram. Karena khalwah itu adalah awal mula bencana. Sebagaimana kata Nabi jika lelaki dan perempuan berduaan, maka yang ketiga adalah setan.

Demikian ulasan hadits ipar adalah maut yang perlu muslim ketahui dan pahami khususnya yang sudah dan akan berumah tangga.

Wallahu A'lam

(*)

Topik Menarik