Dalam Kondisi Hamil Sahkah Terjadi Perceraian Suami Istri, Berikut Penjelasan Ulama

Dalam Kondisi Hamil Sahkah Terjadi Perceraian Suami Istri, Berikut Penjelasan Ulama

Gaya Hidup | purwokerto.inews.id | Kamis, 27 Juni 2024 - 12:00
share

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Artis cantik Tengku Dewi Putrimenggugat cerai suaminyaAndrew Andika. Rencananya pada Kamis (26/6/2024) hari ini digelar sidang perdanaPengadilan Agama Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Diketahui Tengku Dewi Putri saat ini dalam keadaan hamil tua menunggu kelahiran anaknya.

Terlepas dari persoalanTengku Dewi Putri dengan suaminyaAndrew Andika yang sedang dihadapi keduanya, lantas apakah dibenarkan atau diperbolehkan dalam Islam perceraian terjadi?

Perlu diketahui perceraian adalah perkara yang sangat dibenci Allah Ta'ala meski diperbolehkan. Sementara cerai atau talak dalam Islam terbagi dua macam :

Talak Sunni, yaitu talak yang dilakukan sesuai prosedur syariat.
Talak Bidi, yaitu talak yang tidak sesuai prosedur syariat.
Mentalak istri saat hamil tergolong talak sunni atau bidi?

Nah mari simak penjelasan salah seorang ulama pakar fikih, Syekh Prof. Khalid Al Musyaiqih berikut :

: .

Mentalak istri saat hamil tidak tergolong talak bidi. Bahkan itu tergolong talak yang syari (talak sunni) sampaipun dilakukan setelah suami menyetubuhinya. Hal ini berdasarkan hadis yang terdapat di Shahih Muslim, bahwa Nabi berpesan kepada Abdullah bin Umar saat dia menceraikan istrinya ketika haid,

Rujuklah kepada istrimu yang sudah kamu cerai itu. Tetaplah bersamanya sampai dia suci dari haid, lalu haid kembali kemudian suci lagi. Setelah itu silahkan kalau kamu mau mencerainya : bisa saat istri suci sebelum kamu gauli, atau saat dia hamil.

Bahkan para ulama sepakat, boleh mencerai istri saat kondisinya hamil. Adapun anggapan yang tersebar di tengah masyarakat awam, bahwa wanita hamil tidak sah dicerai, adalah anggapan yang keliru.

Bahkan suatu talak disebut sunni, manakala terjadi pada dua kondisi:

Pertama, dilakukan saat wanita sedang hamil.

Kedua, dilakukan saat wanita berada dalam kondisi suci (tidak sedang haid atau nifas), sebelum disetubuhi.

Dalil yang mendasari ini adalah firman Allah taala,

Wahai Nabi! Apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) idahnya. (QS. At-Thalaq : 1)

Allah memerintahkan jika memang cerai adalah pilihan tepat karena menimbang maslahat yang kuat, maka silahkan lakukan cerai itu saat wanita sedang berada dalam masa iddah. Hamil adalah salah satu waktu iddah untuk wanita yang dicerai, berakhir saat wanita tersebut melahirkan. Menunjukkan, talak yang terjadi saat wanita hamil, adalah talak sunni.

Syekh Ibnu Baz rahimahullah menerangkan,

: : . :

Para ulama menerangkan, Makna ayat (At-Thalaq ayat 1) di atas adalah : lakukanlah cerai saat wanita sedang suci dan belum disetubuhi. Inilah makna mencerai wanita saat berada dalam masa iddah, yakni mencerai istri saat suci belum disetubuhi, atau mencerainya saat sedang hamil dan telah tampak kehamilannya. Inilah yang disebut talak sunni.

Adapun talak disebut bidi, manakala dilakukan pada empat keadaan:

Pertama, saat wanita haid.

Kedua, saat nifas

Ketiga, saat suci namun setelah disetubuhi.

Keempat, cerai tiga sekaligus dengan sekali ucapan.

Kesimpulannya, mencerai saat istri sedang hamil, jika karena pertimbangan maslahat yang kuat, hukumnya boleh dan sah.

Wallahualam bis showab.

Topik Menarik