Kepala OJK Jabodebek Edwin Nurhadi Dikukuhkan jadi Relawan Pajak
JAKARTA, iNews.id – Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jabodebek, Edwin Nurhadi resmi dikukuhkan sebagai Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) Tahun 2025 Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat. Pengukuhan ini berlangsung dalam kegiatan audiensi di Kantor OJK, Gedung Wisma Mulia 2 pada hari Rabu (19/3/2025).
Pengukuhan ini bukan sekadar seremoni, tetapi merupakan bentuk nyata komitmen dalam mendukung peningkatan kepatuhan dan edukasi perpajakan. Sebagai relawan, Edwin akan berperan aktif dalam menyebarluaskan pemahaman pajak kepada masyarakat, khususnya di sektor jasa keuangan.
Dengan mengenakan rompi Renjani sebagai simbol peran barunya, ia diharapkan mampu menjadi jembatan komunikasi yang lebih inklusif antara DJP dan para pelaku usaha di industri keuangan, serta membantu meningkatkan pemahaman tentang pentingnya pajak dalam pembangunan negara.
Renjani sendiri merupakan program inisiatif DJP yang bertujuan mengajak para pemimpin dan tokoh dari berbagai sektor untuk turut serta dalam upaya sosialisasi dan edukasi perpajakan. Dengan kehadiran figur publik seperti Edwin, diharapkan pesan-pesan perpajakan dapat menjangkau masyarakat yang lebih luas, terutama di industri keuangan yang memiliki pengaruh besar terhadap kepatuhan pajak secara nasional.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Farid Bachtiar juga menyoroti adanya tantangan dalam memperoleh data perbankan secara tepat waktu yang berpotensi menghambat proses pengawasan perpajakan.
“Kami berharap ada mekanisme yang lebih efektif dan terintegrasi agar keterbukaan data perbankan bisa lebih optimal dalam mendukung kepatuhan pajak,” ujar dia dikutip iNews.id.
Kepala OJK Jabodebek, Edwin, menegaskan bahwa pihaknya siap berkontribusi mendorong kepatuhan perbankan melalui percepatan pertukaran data keuangan dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian sektor jasa keuangan.
“Kami akan berkoordinasi dengan OJK pusat guna memastikan kepatuhan perbankan dalam memberikan akses informasi keuangan yang dibutuhkan agar diterima tepat waktu dan akurat. Hal ini penting untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas sektor keuangan,“ ujar Edwin.
Kedua pihak optimistis, peluang kerja sama yang dibahas dalam pertemuan tersebut dapat memperkuat stabilitas sistem keuangan sehingga lebih transparan dan akuntabel, guna mendukung upaya penegakan hukum perpajakan secara lebih efektif.
Terakhir, masyarakat diimbau untuk segera melaporkan SPT Tahunan paling lambat tanggal 31 Maret 2025 bagi wajib pajak orang pribadi, dan tanggal 30 April 2025 bagi wajib pajak badan.
Lapor hari ini, lapornya di sini: djponline.pajak.go.id. Lapor lebih awal lebih nyaman.