Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru soal Barang Kiriman, Begini Rinciannya

Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru soal Barang Kiriman, Begini Rinciannya

Ekonomi | inews | Selasa, 25 Februari 2025 - 08:33
share

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 dalam rangka meningkatkan pelayanan dan pengawasan serta memberikan kepastian hukum dalam kegiatan impor dan ekspor barang kiriman. Aturan ini mulai berlaku 30 hari sejak tanggal diundangkan atau tepatnya pada, Rabu (5/3/2025) mendatang. 

Peraturan tersebut merupakan PMK perubahan kedua atas barang kiriman yang sebelumnya diatur dalam PMK Nomor 96 Tahun 2023 dan PMK Nomor 111 Tahun 2023.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Dirjen Bea Cukai Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan, selain sebagai penyempurna aturan sebelumnya, terdapat beberapa hal melatarbelakangi penerbitan aturan ini.

Melalui penerbitan PMK Nomor 4 Tahun 2025 ini, Bea Cukai terus berupaya melakukan perbaikan pelayanan dan memberikan kejelasan regulasi dalam impor dan ekspor barang kiriman dengan mendengarkan aspirasi dan melihat isu-isu yang pernah terjadi di masyarakat. 

“Kami berharap penerbitan aturan baru terkait barang kiriman ini dapat menjawab pertanyaan dari masyarakat mengenai regulasi barang kiriman asal impor dan ekspor,” ujar Nirwala dalam Media Briefing PMK 4 2025, Selasa (25/2/2025).

Rincian PMK Nomor 4 Tahun 2025 yakni adanya kebutuhan simplifikasi pungutan fiskal impor barang kiriman untuk mendukung proses bisnis barang kiriman yang membutuhkan kecepatan layanan; perlunya harmonisasi dengan ketentuan lain seperti ketentuan larangan dan/atau pembatasan (lartas) sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024.

Lalu, perlunya memberikan fasilitas fiskal bagi jemaah haji yang waktu tunggunya sangat lama dan perlunya memberikan apresiasi bagi WNI yang mengharumkan nama bangsa melalui pemberian fasilitas fiskal atas barang kiriman hadiah perlombaan/penghargaan internasional; serta perlunya meningkatkan dukungan ekspor dengan membuka skema barang kiriman untuk kegiatan ekspor yang dilakukan perusahaan berfasilitas, dan dengan melakukan simplifikasi ketentuan konsolidasi barang kiriman ekspor.

Berdasarkan latar belakang tersebut, terdapat pokok-pokok perubahan yang diatur dalam PMK terbaru ini, meliputi:

1. Pendefinisian ulang barang kiriman yang berasal dari hasil perdagangan dan barang kiriman pribadi2. Pengaturan jangka waktu penyampaian consignment note (CN) apabila terdapat konfirmasi
3. Perubahan aturan terhadap barang kiriman yang menerapkan self assessment
4. Perubahan aturan bea masuk tambahan (BMT) impor melalui barang kiriman
5. Perubahan aturan pungutan untuk nonkomoditas tertentu
6. Perubahan tarif bea masuk terhadap komoditas tertentu yang sebelumnya dikenakan tarif MFN
7. Pengaturan khusus barang kiriman jemaah haji
8. Pengaturan khusus barang kiriman hadiah perlombaan/penghargaan internasional
9. Perubahan ketentuan ekspor barang kiriman.

Topik Menarik