Harta Kekayaan Maya Kusmaya Tersangka Baru Kasus Korupsi Pertamina
JAKARTA - Harta kekayaan Maya Kusmaya tersangka baru kasus korupsi Pertamina. Penangkapan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya, oleh Kejaksaan Agung pada Rabu, 26 Februari 2025, menambah daftar panjang kasus korupsi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Maya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi terkait pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) selama periode 2018 hingga 2023. Penetapan ini dilakukan setelah Maya beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi.
1. Daftar Tersangka Korupsi PT Pertamina
Kasus ini tidak hanya menyeret Maya, tetapi juga enam pejabat lainnya di lingkungan Pertamina. Mereka adalah Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Sani Dinar Saifuddin, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping; Agus Purwono.
Lalu VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional; Edward Corne, VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga; dan Muhammad Kerry Andrianto Riza, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa. Modus operandi yang digunakan melibatkan rapat optimasi, impor, mark-up, dan pencampuran bahan bakar yang diduga merugikan negara hingga Rp193,7 triliun.
2. Harta Kekayaan Maya Kusmaya
Penetapan Maya sebagai tersangka menimbulkan perhatian publik terhadap profil dan harta kekayaannya. Sebelum menjabat sebagai Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga pada Juni 2023, Maya memiliki rekam jejak sebagai Vice President Trading & Other Business di PT Pertamina Patra Niaga.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diserahkan pada 15 Maret 2024, total aset yang tercatat atas nama Maya mencapai Rp10,48 miliar. Berikut adalah rincian harta kekayaannya:
3. Tanah dan Bangunan:
Properti seluas 201 m²/253 m² di Kabupaten/Kota Bogor senilai Rp2,5 miliar.
Alat Transportasi dan Mesin:
Toyota New Fortuner 2017 senilai Rp350 juta.
Vespa Sprint 2022 senilai Rp50 juta.
Toyota Agya 2023 senilai Rp190 juta.
Harta Bergerak Lainnya:
Barang-barang bernilai tinggi dengan total Rp695 juta
Surat Berharga:
Investasi senilai Rp5,6 miliar
Kas dan Setara Kas:
Simpanan di bank sebesar Rp1,3 miliar
Hutang:
Kewajiban sebesar Rp277 juta
Total kekayaan bersih Maya setelah dikurangi hutang adalah Rp10,4 miliar
Kasus ini sampai menjadi sorotan media internasional, menyoroti besarnya dugaan korupsi yang melibatkan petinggi Pertamina. Publik berharap proses hukum berjalan transparan dan adil, serta menjadi momentum bagi pemerintah dan BUMN untuk memperkuat pengawasan internal guna mencegah praktik korupsi serupa di masa mendatang.