Infografis Daftar Lengkap Barang Mewah Kena PPN 12 Persen!

Infografis Daftar Lengkap Barang Mewah Kena PPN 12 Persen!

Ekonomi | inews | Selasa, 17 Desember 2024 - 13:52
share

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menegaskan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen akan diberlakukan untuk barang dan jasa yang masuk dalam kategori mewah mulai 1 Januari 2025.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa PPN ini berlaku untuk barang dan layanan mewah, seperti rumah sakit kelas VIP serta sekolah internasional dengan biaya tinggi.

“Agar azas gotong royong di mana PPN 12 persen dikenakan bagi barang yang dikategorikan mewah maka kita akan sisir untuk kelompok harga barang-barang dan jasa yang merupakan barang jasa kategori premium tersebut seperti RS kelas VIP, pendidikan standar internasional yang berbayar mahal," ucap Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi, Senin (16/12/2024).

Topik Menarik