Eks CEO Investree Adrian Gunadi jadi Tersangka dan Masuk DPO
JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa mantan CEO PT Investree Radika Jaya atau Investree, Adrian Asharyanto alias Adrian Gunadi telah ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, nama Adrian masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“OJK bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK, Agusman dalam keterangan tertulisnya, dikutip Selasa (17/12).
Sebelumnya, OJK melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024 telah mencabut izin usaha Investree. Pencabutan izin usaha artinya, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Setelah pencabutan izin usaha, OJK terus melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap pemenuhan komitmen pengurus Investree atas rencana tindak lanjut (action plan) yang telah disampaikan.
“Terkait likuidasi, pemegang saham Investree telah menyampaikan usulan nama-nama Tim Likuidasi kepada OJK dan selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Agusman.
Adapun pada Mei 2024 lalu, Investree sempat menyampaikan komitmennya untuk memastikan proses pemulihan bisnis perusahaan untuk terus dilakukan.
Upaya pembenahan dilakukan dengan beberapa cara, salah satunya restrukturisasi manajemen internal, efisiensi biaya operasional, pembukaan kembali layanan customer service, dan memulai kembali langkah penagihan piutang (collection)