Kemendag Terbitkan Aturan Ekspor Kratom untuk Tingkatkan Nilai Tambah

Kemendag Terbitkan Aturan Ekspor Kratom untuk Tingkatkan Nilai Tambah

Ekonomi | inews | Selasa, 10 September 2024 - 21:59
share

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) pernah menyampaikan agar melakukan penelitian dan pengembangan tanaman Kratom agar layak dan aman dikonsumsi masyarakat. Selain itu, Kepala Negara juga berharap tanaman Kratom dapat diberlakukan standarisasi dalam tata kelola perdagangannya, terkhusus ekspor.

Karena itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri menentukan aturan kebijakan penanganan, pemanfaatan, dan perdagangan tanaman kratom. Aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan rapat internal mengenai tata niaga ekspor kratom yang dipimpin Jokowi di Istana Negara, Jumat(20/6/2024) lalu.

"Pengaturan ekspor komoditas kratom bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah dan keberterimaan produk ekspor Indonesia. Aturan tata niaga ekspor kratom akan diberlakukan ketentuan standar ekspor, di antaranya bebas cemaran mikrobiologi, logam berat, dan campuran daun lainnya," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim dalam keterangannya, Selasa (10/9/2024).

Isy menambahkan, pengaturan perdagangan tanaman Kratom ditujukan guna ekspor, bukan penggunaan dalam negeri. Terlebih, dia mengatakan aturam tersebut juga dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan kratom.

"Dalam rapat di Istana dengan Presiden Jokowi, diputuskan ekspor kratom harus sesuai dengan standar yang telah ditentukan guna meningkatkan nilai tambah dan memberikan kepastian hukum," tuturnya.

Aturan yang mengatur tata niaga ekspor Kratom tersebut, dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang Yang Dilarang untuk Diekspor.

Lebih lanjut, aturan itu juga termaktub dalam Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

"Kedua Permendag ini ditetapkan pada 26 Agustus 2024 dan mulai berlaku 30 hari setelah diundangkan pada 29 Agustus 2024 oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia," ucap Isy.

Diketahui, Pada Permendag 20 Tahun 2024 diatur jenis dan ukuran komoditas kratom yang dilarang ekspor. Pada Permendag tersebut, belum diberlakukan ketentuan terhadap ekspor yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pemberitahuan pabean ekspor.

Sementara pada Permendag Nomor 21 Tahun 2024 diatur jenis dan ukuran komoditas kratom yang diperbolehkan ekspor. Selain itu, ditetapkan bahwa perizinan berusaha untuk ekspor kratom harus memenuhi ketentuan sebagai Eksportir Terdaftar (ET), serta memilki Persetujuan Ekspor (PE), dan Laporan Surveyor (LS).

Permendag ini juga mengatur syarat eksportir serta jenis, bentuk, dan ukuran kratom yang diperkenankan untuk diekspor.

Sebagai informasi, Kratom mempunyai nama lain, antara lain ketum, purik, sepat, kedamba, ithang, kakuan, thom, atau biak. Kratom terdiri dari tiga varietas dengan 20 jenis yang tersebar di Asia Tenggara. Populasi terbesar tanaman kratom berada di Indonesia, tepatnya di Pulau Kalimantan, Sumatera, dan Papua.

Tanaman kratom terdiri dari beberapa bagian penunjang, seperti akar, batang, tangkai, daun, bunga, biji, dan buah, yang memiliki ciri khas tersendiri yang membedakan dengan tanaman lain.

Dikutip dari situs Badan Narkotika Nasional (BNN), lembaga tersebut telah merekomendasikan kratom untuk dimasukkan ke dalam narkotika golongan I dalam Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Namun demikian, Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko menuturkan Kratom tidak mengandung dan masuk kategori narkotika. Meski begitu, dia telah meminta BRIN untuk melakukan riset lanjutan.

Meski masih dalam penelitian, menurutnya Kratom sudah secara tradisional dikonsumsi oleh masyarakat Kalimantan Barat. Menurutnya, dampak ketergantungan pada Kratom tersebut masih rendah.

"Secara tradisional barang ini dikonsumsi masyarakat Kalbar secar tradisi sudah lama digunakan. Dampak positifnya kata mereka dampak sosialnya jadi kekuatan sumber energi dan seterusnya. Apa ada ketergantungannya? Rendah ketergantungannya, kan nanti baru kecanduan itu cukup rendah," kata Moeldoko. 

Topik Menarik