Indofood Beberkan Penyebab Indomie Ditarik di Australia
JAKARTA, iNews.id - PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP) buka suara terkait penarikan peredaran produk mi instan, Indomie dari pasaran di Australia. Terdapat dua varian Indomie yang ditarik karena dinilai bermasalah, yaitu Indomie Rasa Soto Mie dan Indomie Rasa Ayam Bawang.
Pihak distributor di Australia, Grant Eastern Trading menyebut bahwa penarikan terhadap dua varian Indomie karena keduanya memiliki kandungan alergen yang tidak diumumkan dalam kemasan, seperti dilansir news.com.au.
Instruksi penarikan produk Indomie juga telah dilayangkan Food Standards Australia. Badan Pangan Australia itu bahkan menginstruksikan para konsumen agar mengembalikan produk yang telah dibeli ke toko asal.
Corporate Secretary Indofood CBP Sukses Makmur Gideon A. Putro menjelaskan, semua produk mi instan yang diproduksi oleh perseroan di Indonesia diproses seuai dengan standar keamanan pangan yang telah ditentukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) dan juga memenuhi Codex Standard for Instant Noodles.
Menurutnya, produk mi instan Perseroan telah mendapatkan Sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) serta diproduksi di fasilitas produksi yang tersertifikasi Standar Internasional ISO 22000 atau FSSC 22000 untuk Sistem Manajemen Keamanan Pangan.
Gideon menambahkan, produk-produk konsumen bermerek yang diekspor oleh perseroan secara resmi ke luar negeri senantiasa mematuhi persyaratan, peraturan dan ketentuan keamanan pangan yang berlaku di masing-masing negara tujuan dimana produk dipasarkan, termasuk Australia.
"Oleh karenanya, produk mi instan yang diekspor oleh perseroan secara resmi ke Australia telah sepenuhnya memenuhi peraturan dari otoritas setempat," ujar Gideon dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Sabtu (21/12/2024).
Dari hasil penelaahan perseroan, produk mi instan yang dimaksud dalam pemberitaan bukanlah produk mi instan yang diekspor secara resmi oleh perseroan untuk pasar Australia.
"Melainkan (pengiriman) parallel import yang dilakukan oleh importir yang bukan merupakan distributor resmi perseroan, mengingat keterangan yang tertera pada kemasan produk tersebut menggunakan Bahasa Indonesia, bukan Bahasa Inggris," ucapnya.
Gideon mengatakan, berdasarkan informasi yang diperoleh dari laman Food Standards Australia New Zealand (FSANZ), produk-produk Indomie yang ditarik adalah Indomie Mi Goreng Rasa Rendang (Kedaluwarsa 03.05.25 dan 23.12.24), Indomie Rasa Ayam Bawang (Kedaluwarsa 28.04.25 dan 01.04.25), Indomie Rasa Soto Mie (Kedaluwarsa 27.04.2025 dan 10.04.25), serta Indomie Mi Goreng Aceh (Kedaluwarsa 25.12.24 dan 03.04.25).
Berdasarkan hasil penelaahan perseroan, produk-produk di atas hanya ditujukan untuk pasar Indonesia yang sudah mendapat Nomor Izin Edar (NIE) dari BPOM RI dan telah mencantumkan bahan alergen dalam kandungan bahan dengan tulisan yang dicetak tebal sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan BPOM RI No. 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.
"Produk mi instan yang diekspor oleh perseroan ke Australia tertulis “Export Product” dan menggunakan keterangan dalam Bahasa Inggris yang dicetak langsung pada label kemasannya, termasuk pencantuman kandungan alergen sebagaimana yang disyaratkan oleh otoritas Australia," katanya.
Dengan adanya penarikan produk Indomie di Australia, Gideon menyebut hingga saat ini tidak terdapat potensi sanksi dari otoritas terkait di Australia yang ditujukan kepada Indofood CBP.
"Hingga saat ini, seluruh produk mi instan perseroan yang diekspor secara resmi ke Australia tetap dapat dipasarkan dan didistribusikan secara normal oleh distributor resmi yang ditunjuk oleh perseroan, tanpa ada penarikan atau penahanan produk oleh otoritas Australia," ujarnya.